Sasar Pelajar dan Lansia, Tiga Begal Sadis RKT Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Lama diburu akhirnya tiga dari empat kawanan begal sadis alias pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan serta beraksi di sejumlah desa di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal RKT, pada Rabu (14/8/2019) lalu.

Para pelaku tak berkutik ketika diringkus petugas di tempat terpisah baik dirumah maupun ketika hendak menjual barang hasil curian.

Tiga pelaku berhasil diringkus yakni Idris Effendi bin Kosim (36) warga Dusun 2 Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih, Jon Kenedi alias Nedi bin Arsun (38) warga Dusun 1 Desa Pedataran Kecamatan Cambai dan Muhammad Yunus bin M Siin (38) Dusun V Desa Karya Mulya Kecamatan RKT.

Sementara satu pelaku lain inisial U masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Dari tangan tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 proyektil peluru yang telah diledakkan, 1 unit sepeda motor Supra Fit hitam yang dipakai dua pelaku melakukan aksi. Lalu dua motor masing-masing 1 unit motor Yamaha Mio M3 dan Yamaha Vega R merah yang diakui para pelaku milik para korban yang dibegal di Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Haris Barata dan Kapolsek RKT, Ipda Budiyono ketika menggelar press realise mengungkapkan para pelaku melakukan sejumlah aksi di beberapa tempat di Prabumulih.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tempat para pelaku beraksi antara lain di Jalan Perbatasan Kemang Tanduk dan Desa Karya Mulya dengan korban Grisfierdiel Septa Salindra bin Supriadi (15) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Muaraenim.

Lalu TKP Dusun IV dan Dusun V Desa Karya Mulya Unit 9 dengan korban Sepria (52) dan korban Maharani Isnawati bin Nanang Kusuma Jaya (18), keduanya warga desa setempat dibegal diwaktu berbeda. Kemudian TKP Jalan Raya Baturaja Desa Karang Bindu dengan korban Eka Haris Munandar bin Azhar (32) warga dusun VI desa Karya Mulya.

"Dalam tiap aksi Idris sebagai joki atau mengendarai motor sementara eksekutor yakni Jon Kenedi alias Nedi, mereka dalam menjalankan aksi menggunakan senjata api dan tak segan melukai para korban," kata Kapolres di halaman Satreskrim Polres dalam press realise, Jumat (16/8/2019).

Para pelaku melakukan aksi dengan mentarget para korban masih muda dan para orang tua yang lanjut usia (lansia) menggunakan motor berjalan di tempat sepi. "Pelaku mengikuti motor korban lalu memepet dan menodongkan senjata api. Waktu korban pelajar itu ditembak para pelaku di punggung tembus perut," beber Tito.

"Petugas kami melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku, lalu petugas mendapat informasi jika salah satu pelaku akan menjual barang hasil curian, berawal dari itu kemudian ketiganya tertangkap," katanya mengatakan pelaku U masih diburu termasuk senjata api yang diakui ketiga tersangka milik pelaku buron.

Kapolres menegaskan, atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara, pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan karena tidak hanya tiga pasal itu namun para pelaku penyelidikan kita terlibat tindak pidana lainnya, termasuk dua motor tanpa identitas yang diakui para pelaku hasil begal dari Ogan Ilir masih akan kami koordinasikan," tegasnya.

Sementara Nedi, dihadapan petugas mengakui perbuatannya menembak korban Pelajar Grisfierdiel Septa Salindra karena tidak sengaja.

"Saya posisi dibonceng dan pegang senjata api, ketika beraksi saya hanya gertak dan mau nembak ke atas tapi korban menepis tangan saya ke bawah dan pistol meletus menembak punggungnya," ungkap Nedi. (FAP)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar