Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Meriahkan HUT ke 25, Pemkot Prabumulih Bersama IOF dan IMI Gelar Off Road

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Para pecinta olahraga otomotif khususnya speed off-road, hendaknya mendaftarkan diri di ajang Speed Off-Road 'Sedulur Sejalur Selumpur' di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Penyababnya, Pemerintah kota Prabumulih bekerjasama dengan Indonesia Off-road Federation (IOF) Pengcab Prabumulih dan IMI Prabumulih menggelar Speed Off-road yang akan diselenggarakan pada 9–11 Oktober 2026 di Terminal Talang Jimar kota Prabumulih.

Tak main-main, panitia menyediakan hadiah satu unit mobil dan tiga unit motor, sepeda gunung, sepeda listrik serta berbagai hadiah lainnya dalam perlombaan bergengsi tersebut. Hingga saat ini sendiri persiapan sudah mencapai 60 persen lebih.

Ketua Indonesia Off-road Federation (IOF) Pengcab Prabumulih, Oka Ginanjar SH ketika diwawancarai mengungkapkan hingga saat ini persiapan sudah mencapai lebih dari 60 persen dan trek atau jalur telah disiapkan panitia.

Oka Ginanjar mengatakan, kegiatan yang mengusung 'Safety No Compromise' ini mengutamakan keselamatan peserta dan dalam penyiapan jalur trek pihaknya langsung bersama jajaran IMI Sumsel. "Hingga saat ini yang mendaftar sudah mencapai 50 peserta, tidak hanya dari Sumatera namun yang mendaftar ada dari Sulawesi, Makasar, Bali dan lainnya," bebernya seraya mengatakan target peserta 100 peserta.

Lebih lanjut Oka menjelaskan, dalam kegiatan itu panitia menyediakan dua kelas yang dapat diikuti peserta antara lain kelas Tubular G1, G2, G3 dan G4 serta kelas Standart Winch. "Berdasarkan hasil rapat kita hadiah utama door prize satu unit mobil dan ada tiga motor, sepeda listrik, sepeda gunung dan banyak lainnya," tuturnya.

Oka menambahkan, untuk para peserta sendiri diwajibkan mengikuti scrutineering pada 9 Oktober 2026, sebelum memasuki rangkaian perlombaan. Pemeriksaan teknis tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan peserta memenuhi persyaratan kompetisi.

"Selain ada atlet yang bakal ikut yakni dari Sulawesi, ada juga sejumlah pejabat yang akan turut ambil bagian dalam kegiatan ini seperti bupati Sorolangun, mantan Bupati OI, Empat Lawang dan lainnya. Perlombaan ini speed bukan jelajah atau adventure," tambahnya. 

Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan sebelumnya mengungkapkan akan ada off road dalam rangka memeriahkan HUT Kota Prabumulih ke 25 yang tepat jatuh pada 17 Oktober 2026 mendatang. 

Arlan menyebut, dalam kegiatan tersebut pemerintah kota Prabumulih mensupport lantaran kegiatan digelar oleh pihak swasta dan tidak ada dalam anggaran pemerintah kota Prabumulih. "Kita sukseskan kegiatan ini apalagi dalam memeriahkan HUT Kota Prabumulih ke 25," kata orang nomor satu di kota Prabumulih itu. (Ven)

Share:

Kementerian ATR/BPN Tetap Buka Layani Masyarakat Selama Libur Nataru

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 



Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dituangkan melalui Surat Edaran Pelayanan Pertanahan. Menurutnya, momen libur panjang sering dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung dan membicarakan berbagai hal, termasuk aset keluarga.


“Ketika masyarakat pulang kampung, biasanya membicarakan aset, pembagian waris, status sertipikat, atau tanah yang belum terdaftar. Karena itu, hari libur Nataru ini kita manfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (23/12/2025).


Sekjen ATR/BPN menyampaikan, setidaknya ada tiga jenis layanan yang tetap diberikan Kantor Pertanahan selama libur Nataru. Pertama, pemberian informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan. Kedua, penerimaan pendaftaran layanan dalam rangka pemeliharaan data. 



Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Pelayanan akan bisa diakses masyarakat pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.


“Kantor Pertanahan menyusun jadwal agar tiga hal tersebut tetap bisa berjalan di hari libur. Ini juga pernah kita lakukan pada libur Hari Raya sebelumnya dan terbukti memberi ruang bagi masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.


Selain itu, masa libur Nataru juga dinilai tepat untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola aset tanah, terutama bagi pemilik yang tinggal di luar lokasi tanah tersebut. Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya menjaga batas tanah, memanfaatkannya secara bijak, atau menitipkannya kepada pihak yang dipercaya agar tidak disalahgunakan.


Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan bahwa layanan di hari libur Nataru turut dimanfaatkan untuk pemutakhiran dan digitalisasi data pertanahan. “Sekarang layanan sudah berbasis elektronik, jadi alih media dan pemutakhiran data juga bisa dilakukan,” kata Dalu Agung Darmawan.


Terkait cakupan layanan, ia menegaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia tetap buka selama libur Nataru, tidak hanya Kantor Pertanahan di kota/kabupaten besar. Pengawasan pelaksanaan layanan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, yang menghimpun laporan dari seluruh Kantor Pertanahan untuk memastikan layanan berjalan dengan baik.


“Seperti saat libur Idulfitri kemarin, Kepala Kantor Wilayah memastikan pelaksanaan layanan tetap berjalan. Apalagi masih ada pekerjaan dan tunggakan yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun,” imbuh Dalu Agung Darmawan.



Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Kalau membutuhkan informasi, pendaftaran, atau ingin mengambil produk layanan yang belum sempat di hari kerja, silakan datang ke Kantor Pertanahan. Intinya, ATR/BPN ingin lebih dekat dan menyediakan waktu bagi masyarakat,” pungkas Dalu Agung Darmawan. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97: Penghargaan Bangsa terhadap Perjuangan Perempuan

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke 97 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (22/12/2025). 



Selaku inspektur upacara, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, membacakan Pidato Amanat Pembina Upacara Hari Ibu 2025 dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 


“Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan,” tutur Embun Sari. 


Tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045” yang dipilih untuk tahun ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi menjadi motor utama perubahan. “Perempuan Indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan,” ujarnya. 


Embun Sari yang mengenakan kebaya sebagai identitas perjuangan perempuan Indonesia, menekankan bahwa Hari Ibu bukan sekadar perayaan, namun jadi pengingat pentingnya tindak lanjut peran ibu dalam langkah nyata melalui kolaborasi lintas sektor, dukungan publik, serta komitmen berkelanjutan, untuk memastikan perempuan Indonesia dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan. 


“Saya mengajak kita semua, pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dunia pendidikan, media, dan seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” terang Dirjen Penataan Agraria. 


Dalam upacara ini, bukan hanya Embun Sari yang mengenakan kebaya, para petugas dan peserta upacara perempuan juga seluruhnya mengenakan kebaya. Dalam peringatan Hari Ibu tahun 2025 ini juga dibacakan Sejarah Peringatan Hari Ibu di Indonesia, yang berakar dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 di Yogyakarta. Dalam upacara ini juga dilantunkan Hymne Hari Ibu dan Mars Hari Ibu. 


Petugas Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 merupakan gabungan dari perwakilan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria; Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; serta Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Upacara diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

 


D.I.Yogyakarta, Merdekasumsel.com — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan pada Senin (22/12/2025). 



Pada forum yang diikuti jajaran Staf Tata Usaha dari satuan kerja (Satker) pusat dan daerah tersebut, Irjen ATR/BPN menyampaikan pentingnya peran Staf Tata Usaha dalam mendukung pengawasan internal serta menjaga akuntabilitas kinerja organisasi. 


“Staf Tata Usaha memiliki peran yang sangat penting dengan rentang kendali yang luas, dari pusat sampai daerah. Staf Tata Usaha diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan Inspektorat Jenderal dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan/ketentuan,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi di D.I. Yogyakarta.



Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN mengusung tema “Evaluasi Kinerja dan Strategi Percepatan Realisasi Kinerja Fisik dan Keuangan Tahun 2025 dan 2026 Kementerian ATR/BPN”. Kegiatan ini menjadi forum penguatan peran Tata Usaha dalam menjaga keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.


Pudji Prasetijanto Hadi mengingatkan kepada ratusan peserta Rakernis yang hadir bahwa evaluasi kinerja fisik dan keuangan perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari capaian output, namun juga dari kepatuhan proses dan ketepatan pelaksanaan. Pada titik inilah, fungsi Tata Usaha berperan sebagai pengendali administratif yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana dan ketentuan.


“Tata Usaha berada pada posisi strategis karena berhadapan langsung dengan proses administrasi dan pengendalian kegiatan. Jika fungsi ini berjalan dengan baik, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” kata Pudji Prasetijanto Hadi.


Sebagai Ketua Panitia Rakernis, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, dalam kesempatan ini memaparkan laporan dan tujuan pelaksanaan rapat kesetjenan ini. Tujuan utamanya untuk melakukan evaluasi kinerja fisik dan keuangan Tahun Anggaran 2025 secara menyeluruh sekaligus menyusun strategi percepatan realisasi kinerja tahun 2026. 


Rakernis yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22-24 Desember 2025 ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antar unit kerja, menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program, serta mendukung pencapaian program strategis Kementerian ATR/BPN. Sesi diskusi dilakukan dengan melibatkan narasumber dari kementerian/lembaga terkait dan akademisi. Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Upaya Kembalikan Fungsi Hutan, Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

 


Pekanbaru, Merdekasumsel.com — Pemerintah mulai menjalankan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi. Dalam proses ini, sejumlah masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan yang sudah ditempati kepada negara. 



Hal itu menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan hutan lindung.


“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” terang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN, yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). 


Wamen Ossy menjelaskan, relokasi yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. “Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, insyaallah, Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujarnya.



Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, ada 1.075 pemegang sertipikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan ini, dilakukan penyerahan secara simbolis berupa 13 sertipikat milik masyarakat, yang diserahkan kepada Wamen Ossy; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; dan Plt. Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.


Sebagai solusi dari relokasi tahap pertama, secara simbolis diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat, dengan luas sekitar 633 hektare kepada 228 kepala keluarga. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa masyarakat yang terdampak relokasi juga difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Selanjutnya, akan dilakukan proses pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


“Insyaallah, nanti kalau situasi sudah lebih baik, nanti akan ada proses TORA. Nanti kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN yang menyertipikasi kebun-kebun masyarakat,” jelas Menteri Kehutanan.


Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui pendekatan perhutanan sosial, masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal sekaligus menjaga kelestarian TNTN.


“Tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di Tesso Nilo. Kemudian, kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo, agar Taman Nasionalnya tetap terjaga. Kembali menjadi rumah aman yang nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” pungkas Raja Juli Antoni. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Ingin Kantah Jadi Tempat yang Nyaman bagi Masyarakat

 


Pekanbaru, Merdekasumsel.com — Kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan menjadi fokus yang ditekankan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Jumat (19/12/2025). 



Ia mengajak jajaran untuk memperbaiki kualitas layanan melalui Kantah yang nyaman dan proses pelayanan yang lebih cepat.


“Kita jaga betul Kantah kita supaya menjadi tempat yang saat masyarakat datang bener-bener mereka merasa nyaman untuk merasakan pengurusan di sini. Kita juga harus menyadari, di era saat ini semua prosesnya harus cepat, harus ada hasilnya dengan cepat,” terang Wamen Ossy kepada seluruh jajaran yang hadir mengikuti pengarahan di Aula Kantah Kota Pekanbaru.


Menurut Wamen Ossy, transformasi layanan merupakan keniscayaan yang harus dihadapi bersama. Meskipun perubahan itu tidak mudah, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat, sudah sepatutnya memerhatikan kebutuhan masyarakat.


“Sekali lagi, Bapak/Ibu mari kita mulai memikirkan apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Kalau bisa, kita buat lebih mudah lagi, kita beradaptasi kepada sistem yang baru yang lebih baik,” kata Wamen Ossy.


Sebagai garda terdepan layanan Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy menyebut bahwa jajaran Kantah memiliki peran krusial. Untuk itu, ia meminta agar setiap petugas memahami alur layanan, mematuhi standar operasional prosedur, serta memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat guna meminimalisir keluhan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.


Pengarahan ini disampaikan udah Wamen Ossy meninjau langsung pelaksanaan pelayanan yang ada di Kantah Kota Pekanbaru. Ia meninjau bersama dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, serta Kepala Kantah Kota Pekanbaru, Muji Burohman. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kualitas layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.


Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan beserta jajaran. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan Kembali Pengelolaan Reforma Agraria

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. 



Di tengah proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.


“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Jumat (19/12/2025).


Menteri Nusron mengatakan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 



“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ungkap Menteri Nusron. 



Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Upaya ini menjadi penting karena seringkali sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan. 


“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang _low intensity conflict_ dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” tutur Menteri Nusron. 


Dalam acara bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001”, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN menata kembali kebijakan Reforma Agraria. 


“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan Nurdin. 


Adapun acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dan jajaran KPA. Turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

 


Bandung, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 



Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.


“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.


Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.



Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.



Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.


Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.


Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. 



Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.



Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Tutup KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Wamen Ossy Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pencatatan Bidang Tanah Wakaf

 


Pekalongan, Merdekasumsel.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang diikuti 500 mahasiswa, Kamis (18/12/2025). Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dedikasi mahasiswa dalam mendukung pencatatan bidang tanah wakaf. 


“Kami dari Kementerian ATR/BPN merasa sangat senang karena anak-anak kita, para peserta KKN Tematik ini mampu melaksanakan tugasnya dengan sangat baik. Hasil capaian yang dilakukan, sangat luar biasa, yaitu didapatkan 2.000 bidang tanah wakaf tercatat, hasil kegiatan KKN Tematik selama 60 hari,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan Penarikan dan Expo KKN 63 Tematik Ekoteologi dan Pertanahan. 


KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan ini merupakan pilot project kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama (Kemenag), dan perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag. Kerja sama dilakukan dalam rangka menuntaskan sertipikasi dan mengamankan aset-aset wakaf beserta peruntukannya, seperti rumah ibadah, pesantren, atau sekolah.



“Bapak Menteri Nusron Wahid memiliki fokus dan perhatian terhadap sertipikasi tanah wakaf. Alhamdulillah program ini sangat berhasil, terima kasih kepada Kementerian Agama, Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid, seluruh civitas academica, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan umat,” ujar Wamen Ossy. 



Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama yang sudah berjalan baik bersama Kementerian ATR/BPN. “Terima kasih Menteri ATR/Kepala BPN atas kerja sama dan fasilitas yang dikerjasamakan dengan UIN K.H. Abdurrahman Wahid. Ini sejarah pertama dalam pencatatan tanah-tanah wakaf di Indonesia,” ungkapnya. 


Bersama Ismail Cawidu, Wamen Ossy melepaskan atribut KKN yang dikenakan mahasiswa sebagai tanda KKN Tematik UIN K.H. Abdurrahman Wahid tahun 2025 telah selesai. Usai pelepasan atribut, Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Zaenal Mustakim melaporkan rangkuman hasil kerja nyata mahasiswa di universitasnya.


“Total yang sudah jadi sertipikat ada sekitar 270 dari 2.000 bidang tanah. Memang (di lapangan) ada kendala seperti dokumen yang kurang. Tapi, kita sudah temukan dan geotagging itu seluruh bidang tanah. Kemudian, lanjut dilakukan proses administrasi sertipikat tanah wakaf,” ungkap Zaenal Mustakim.


Dalam kegiatan ini, dilangsungkan juga penyerahan sertipikat wakaf kepada 6 perwakilan nazir oleh Wamen Ossy dan Ismail Cawidu. Turut mendampingi Wamen dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman; dan Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Zaenal Mustakim. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Kelola BMN dengan Tertib dan Akuntabel, Kementerian ATR/BPN Terima Anugerah Reksa Bandha 2025

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Juara Kedua Kategori Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN) Kelompok III pada ajang Anugerah Reksa Bandha Tahun 2025. 



Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, di Aula Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.


“Penghargaan ini tidak lepas dari kontribusi seluruh jajaran, baik Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun pusat. Juga sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan dan pelaporan BMN yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kartika Sari usai menerima penghargaan pada Kamis (18/12/2025). 


Anugerah Reksa Bandha merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Negara ke-19. Penghargaan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja para pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset negara, termasuk di bidang pengelolaan BMN dan lelang.


Menurut Kartika Sari, Kementerian ATR/BPN dapat meraih penghargaan ini karena komitmen dan konsistensi seluruh jajaran. “Kuncinya adalah komitmen. Komitmen teman-teman di daerah, serta komitmen pimpinan. Mulai dari arahan Bapak Menteri, Sekretaris Jenderal, dan pimpinan lainnya untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan BMN dengan menyelesaikan berbagai persoalan dan pembenahan aset,” jelasnya.



Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, Kartika Sari menargetkan capaian yang lebih tinggi untuk tahun mendatang. “Kita menargetkan tahun depan bisa meraih juara satu. Oleh karena itu, semangat dan peran semua pihak pengelola BMN harus semakin ditingkatkan,” pungkasnya. 


Selain Kementerian ATR/BPN, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah kementerian/lembaga dan badan usaha. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Rionald Silaban. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

 


Bandung, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 



Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


"Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red)," imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).


Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.


"Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai," ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. 


Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat. 



Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. 


Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron. 


Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.


Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi. 



Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong jajarannya untuk bersama mengurangi angka tersebut. Salah satu cara yang ia yakini bisa menekan kasus pertanahan adalah dengan mitigasi atau mencegah terjadinya kasus itu sendiri.


“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).


Menurutnya, tim pencegahan ini perlu dibuat dengan anggota yang terdiri dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Secara spesifik, tim adalah pihak yang bertugas menerima pengaduan di daerah. “Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tutur Dirjen PSKP.


Berdasarkan tingkat intensitasnya, kasus pertanahan yang masuk terbagi menjadi tiga kategori. Dari data yang dihimpun, tahun ini terdapat kasus tingkat rendah (low intensity conflict) sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (high intensity conflict) 434 kasus, dan dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.



Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, sudah ada aturan penguat untuk menekan terjadinya kasus pertanahan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Aturan ini jadi pedoman penting dalam upaya mitigasi risiko dan pencegahan kasus pertanahan. “Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.


Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Teknis tahun ini, Sesditjen PSKP, Sumarto, melaporkan bahwa pertemuan ini akan menghadirkan beberapa narasumber asli di bidang konflik pertanahan. “Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi nyata dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.


Dengan tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia", narasumber yang dihadirkan antara lain Praktisi Bidang Hukum dan Kebijakan Agraria, Agus Widjajanto; Lektor Universitas Jayabaya, Zulki Zulkifli Noor; Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad; serta Pakar Ahli Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama pada Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Iing R. Sodikin Arifin. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah 1, Sofyan Hadi Syam.


Turut hadir dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi, baik yang hadir secara daring maupun luring. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional

 


Jakarta, Merdekasumsel.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian. 



Sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029 ditargetkan mencapai 87%. Langkah ini juga selaras dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto


“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan, yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).


Menteri Nusron menekankan, target LP2B sebesar 87% ini bukan sekadar angka, namun jadi pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap. Mulai dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, di mana angka itu wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.


Namun demikian, kondisi _existing_ menunjukkan tantangan serius. Hingga saat ini, masih terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melewati 87%.


Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. LSD dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan di provinsi yang telah menetapkannya. Sebagai contoh, sebelum ada kebijakan LSD, penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Namun, setelah kebijakan LSD berjalan di tahun 2021, penyusutan yang terjadi menurun di angka 2.585 hektare.


Menteri Nusron menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW-nya. Kebijakan ini diambil guna memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata ruang.


“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Menteri Nusron.


Adapun Rakor ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Turut memberi paparan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share: