Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Gerak Cepat Polsek Cambai Ungkap Pencurian Mesin AC, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 10 September 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Riki Alfian, 64 tahun, seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa diketahui ketika saksi Ferry Darmawan, 47 tahun, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat adanya satu unit mesin AC (air conditioner) yang telah dibongkar dan berada di samping kiri ruko. Saksi selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21). Ketiganya diamankan di dalam semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi dugaan pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga diduga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar (outdoor) mesin AC.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC (air conditioner) merk Plasmacluster.

Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Haryoni SH.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kejadian lain dengan modus serupa. Polisi juga akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.(Ber)

Share:

Kapolres Prabumulih Resmikan Satkamling KARLA, Minta Warga Jaga Kamtibmas

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Polres Prabumulih kembali menggelar kegiatan Sambang Satkamling Keliling (Samling) guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan kali ini berpusat di Pos Satkamling Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, pada Jumat malam (15/5/2026).

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana memimpin langsung jalannya kegiatan yang dimulai pukul 21.10 WIB tersebut. Kehadiran Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Chindi Helyadi, Kasat Binmas AKP Sardinata, dan Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan. Turut hadir Camat RKT Satria Karsa, Kepala Desa Karangan Yayan Kurniawan, perangkat desa, tokoh masyarakat, anggota linmas, serta warga setempat. 

Peresmian Satkamling KARLA

Dalam suasana penuh kehangatan, Kepala Desa Karangan, Yayan Kurniawan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kunjungan dari pihak kepolisian. Ia mengumumkan bahwa pos keamanan di wilayahnya kini resmi diberi nama Satkamling KARLA (Karangan Lama).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Prabumulih beserta jajaran yang telah bersilaturahmi. Kami siap terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Yayan.

Apresiasi dan Evaluasi Kapolres

Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana memberikan pujian tinggi kepada warga Desa Karangan yang dinilai aktif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan secara mandiri. Menurutnya, satkamling merupakan garda terdepan dalam mencegah gangguan keamanan.

Meski demikian, Kapolres memberikan catatan evaluasi terkait aspek keselamatan petugas jaga. Mengingat posisi Pos Satkamling KARLA berada terlalu dekat dengan jalan lintas yang ramai, ia menyarankan agar posisinya digeser sedikit ke belakang demi keamanan.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif menghidupkan kembali Satkamling. Kami juga berharap masyarakat tetap aktif bersinergi dengan bhabinkamtibmas dan pihak kepolisian," tegas AKBP Bobby.

Penyerahan Sarana Pendukung Pos Ronda

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keamanan swakarsa, Kapolres meresmikan Satkamling KARLA sekaligus menyerahkan bantuan operasional berupa dispenser dan senter untuk menunjang kebutuhan petugas ronda malam.

Kegiatan Samling ini berakhir pada pukul 22.30 WIB dengan sesi foto bersama. Melalui program ini, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan semakin solid demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman di wilayah RKT.(BR)

Share:

Asik Konsumsi Sabu, Tiga Sekawan Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan A Hamid RT 01 RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai gudang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memastikan identitas para pelaku serta lokasi yang dimaksud. Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH beserta anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam gudang milik salah satu pelaku. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, AD, dan AN. Untuk menjamin transparansi, petugas memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang tergeletak di lantai dekat tumpukan kelapa, serta satu buah bong atau alat hisap. Ketiga pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.


Lebih lanjut, para pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan, membeli seharga Rp250.000 dari seseorang berinisial SK yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,"  tegas AKP Muhammad Arafah.


Ia juga menambahkan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna.


Polres Prabumulih menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus memburu pemasok atau pengedar yang masih berkeliaran. Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kota Prabumulih.(FAP)

Share:

Luar biasa ! Kurang dari 24 Jam Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Percobaan Pembunuhan

 



OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. 


Pelaku diamankan adalah seorang pria berinisial HR (23 tahun) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres OKU Selatan pada hari ini di Mapolres OKU Selatan.


Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan areal kebun kopi Talang Serian Desa Simpang Jaya Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan. Korban diketahui bernama Restu Andrian (23), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, yang mengalami luka tembak dan luka tusuk serius.


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK didampingi Kasihumas AKP Amir Hamzah Sos MM dan Kasatreskrim AKP Aston Sinaga SH menjelaskan bahwa kejadian bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk pergi ke rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun Kecamatan Kisam Tinggi, dengan alasan mengambil uang guna membayar utang sebesar Rp 10,9 juta.


Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor. Keduanya kemudian bermalam di pondok kebun orang tua pelaku. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya dengan membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga, ujar Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menuturkan, Saat melintasi jalan kebun dengan kondisi rusak, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Di tanjakan yang sepi, pelaku turun dari sepeda motor dan menembak korban menggunakan senapan angin. "Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lainnya yang mengenai bagian leher dan tubuh korban," tukasnya.


Kemudian, korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri sambil mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Sebelum tiba, pelaku sempat singgah untuk menitipkan senapan angin yang digunakan. "Setelah korban mendapat penanganan medis awal, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, sepeda motor, helm, serta kunci kendaraan," jelasnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

* Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Setelah menerima laporan polisi, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga ke luar daerah. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga SH MH, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Minggu 4 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku berada di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata Tajam yang di gunakan pelaku untuk menusuk pinggang korban sebelah kiri, dua unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam press release tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Apabila terjadi persoalan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Kapolres.


"Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," katanya. (Fr86)

Share:

Polres Prabumulih Raih Juara 1 Zona Integritas Menuju WBK WBBM, Wakapolres : Jangan Berpuas Diri



Merdekasumsel.com, Prabumulih - Polres Prabumulih berhasil mendapat prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Kategori Penilaian Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2025, mengungguli Polres Lubuk Linggau sebagai Juara 2 dan Polres Musi Rawas sebagai Juara 3. 


Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penghargaan diberikan dalam Awarding dan Rapat Reformasi Birokrasi Polda Sumsel Tahun 2025 di Hotel Zuri Palembang, Selasa (9/12/2025). "Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Polres Prabumulih dalam membangun birokrasi yang bersih, melayani dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ungkapnya.


Kasi Humas menuturkan, pemberian penghargaan itu dihadiri oleh seluruh jajaran perwakilan satker dan satwil, termasuk para Wakapolres, Kabagren, Kasubbagrenmin, serta para operator yang menangani program Reformasi Birokrasi Polri di wilayah Sumatera Selatan.


Acara yang dibuka Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto MSi itu mengungkapkan jika penghargaan bukan semata bentuk apresiasi, tetapi juga pemacu bagi seluruh satker untuk terus meningkatkan kinerja, transparansi dan kualitas layanan kepada masyarakat. "Penghargaan diterima secara langsung oleh Wakapolres Kompol Chindi Helyadi SIK MH," tutur Kasi Humas.


Sementara itu, Wakapolres Kompol Chindi Helyadi SIK MH yang hadir mewakili Kapolres Prabumulih menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas prestasi yang diraih. "Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Prabumulih. Pembangunan Zona Integritas bukan hanya untuk meraih predikat, tetapi untuk memastikan seluruh layanan kepolisian benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.


Wakapolres juga menyampaikan pesan Kapolres Prabumulih bahwa penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. "Kapolres Prabumulih berpesan agar prestasi ini tidak membuat kita berpuas diri. Justru harus menjadi tanggung jawab moral untuk mempertahankan bahkan meningkatkan komitmen menuju WBK dan WBBM secara berkelanjutan," tegasnya.


Selain pemberian penghargaan dalam kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polda Sumsel Tahun 2025, yang memaparkan capaian, kendala, dan rencana tindak lanjut ke depan.

Anev tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program berjalan sesuai target dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian di Sumatera Selatan.


Dengan capaian Polres Prabumulih sebagai Juara 1 Zona Integritas, diharapkan kinerja Polri di wilayah Sumsel semakin solid, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(FAP)

Share:

Pengedar Sabu di Pasar I Prabumulih Diringkus Polisi, Simpan 13 Paket dan Sajam

PENGEDAR - Firmansyah, warga Kelurahan Pasar I kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih ketika diamankan polisi, Rabu (19/3/2025). Firman merupakan Pengedar Sabu yang sering mengedarkan di kawasan Pasar Prabumulih.(Foto/Humas Polres)


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satuan reserse narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus seorang pemuda diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Pelaku yakni Firmansyah yang merupakan warga Gang Surya II no 055 RT 002 RW 002 Kelurahan Pasar I kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.


Firmansyah diringkus polisi saat berada di Jalan Jendral Sudirman Gang Rambang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit.


Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih.


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Firmansyah bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lokasi kejadian.


Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal unit I sat narkoba polres prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi dan didampingi oleh Kanit I Aiptu Suripto melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.


Petugas kemudian mengamankan Firmansyah dan setelah digeledah disaksikan RT dan warga ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram.


"Selain dua tersangka, juga diamankan dua senjata tajam berupa pisau dan celurit," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).


Jonson mengatakan atas perbuatannya tersangka Firmansyah akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka saat ini telah kami amankan dan kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," tegasnya.(FAP)



Share:

Polisi Berhasil Amankan Empat Orang Komplotan Perampok yang Beraksi di Keban


‎Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com -  Polres Muba dibackup Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat dari delapan perampok bersenjata api (senpi) yang beraksi di rumah salah seorang warga di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin, pada Jum'at (07/02/2025) lalu. 

‎

‎Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50) dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

‎

‎Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.

‎

‎"Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin," ujatnya.

‎

‎Dilanjutkannya, dari keterangan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Satreskrim Polsek Sanga Desa dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


"Setelah diketahui keberadaan tersangka Budi Santoso, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di Desa Kemiri Kecamatab Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah," paparnya.

‎

‎Dari keterangan tersangka Budi Santoso membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban bersama dengan teman -temannya.

‎

‎"Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur  dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi," ungkapnya lagi. 

‎

‎"Empat pelaku lainnya yakni Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO) masih dalam pengembangan," tambahnya. 

‎

‎Turut diamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp. 1.465.000 yang merupakan sisa dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor Honda Versa warna merah yang digunakan pelaku, 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merupakan hasil dari kejahatan, 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam juga hasil dari kejahatan.

‎

‎Para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara. (Rill /SMSI Muba)

Share:

Hendak Edarkan Sabu, Lendra Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.


Rendra diringkus polisi saat berada di Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu.


Tidak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastik, 7 plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai Rp 90 ribu.


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Rendra berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 


Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi mengatakan setelah mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. 


"Setelah diketahui kebenaran informasi langsung kita ringkus dan dari penggeledahan kita menemukan barang bukti sabu yang berada di lantai dekat tersangka," ungkapnya.


Jonson menuturkan, dari hasil pemeriksaan dilakukan, Lendra mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO (DPO). 


"Narkotika jenis sabu yang dibeli seberat 2,5 gram seharga Rp1,7 juta dan dipecah menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak 3 paket telah habis terpakai, dijual, dan diberikan kepada rekan berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket yang siap diedarkan," ungkap Jonson.


Atas perbuatannya, tersangka kata Jonson akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. 


"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu BO dan AR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya. (FAP)

Share:

Diduga Terlilit Hutang, Karyawan Depot Air Isi Ulang Ditemukan Tewas Gantung Diri


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Masyarakat Jalan Angkatan 45 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB mendadak gempar.


Pasalnya, seorang pria diketahui merupakan pegawai depot air minum isi ulang ditemukan tewas gantung diri di depot tempatnya bekerja.


Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, korban adalah Liano (36) yang beralamat di kawasan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.


Jenazah Liano pertama kali ditemukan oleh Sigit (41) yang merupakan pemilik depot air minum Putra Jaya. Saat ditemukan Liano dalam keadaan tergantung dengan leher dijerat tali kambing warna biru di plafon samping tedmon air isi ulang.


Jenazah Liano saat ditemukan mengenakan baju merah dan celana jeans dengan kondisi hidung mengeluarkan darah serta lidah menjulur keluar dari mulut.


Menurut keterangan Sigit kepada petugas kepolisian, sebelum menemukan jenazah Liano dalam keadaan tergantung dirinya mendapat kabar dari istri korban jika korban tidak pulang ke rumah.


Lalu istri korban datang ke kediaman Sigit meminta agar tempat usaha depot air minum didobrak karena tak bisa dibuka. Sigit kemudian mendobrak pintu depot dan mendapati korban Liano dalam keadaan tergantung dengan tali di plafon.


Istri korban yang melihat itu kemudian bersama adiknya cepat-cepat memotong tali berharap nyawa korban masih bisa tertolong. Namun apa hendak dikata, nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi.


Sigit bersama warga lainnya kemudian memberitahu petugas kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan identifikasi dan mengevakuasi jenazah korban.


"Iya benar ada pemuda diduga bunuh diri," ungkap petugas di lokasi kejadian ketika dibincangi.


Sementara itu, berdasarkan informasi berhasil dihimpun korban Liano nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri diduga banyak masalah terkait terlilit hutang.


Bahkan informasi didapat menyebutkan Liano sempat pamit dengan sang istri sebelum akhirnya memilih jalan mengakhiri hidup dengan cara tragis.


Pantauan di lokasi kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih telah mendatangi lokasi dengan melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, mengidentifikasi korban dan mengevaluasi korban. (FAP)

Share:

Pidsus Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam



Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com - Buronan Pelaku Kebakaran yang terjadi di Lahan Sumur Minyak wilayah Keluang Tanjung Dalam belum lama ini, akhirnya berhasil diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba.


Hal itu disampaikan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, yang menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan tersangka pelaku Sdr. Ricki Rikardo alias Dedek bin Ripaih (alm).


Kejadian kebakaran sumur minyak tersebut berawal dari tindakan tersangka saat melakukan aktivitas pengeboran minyak di dusun II desa tanjung dalam kecamatan keluang, yang bermula dari gesekan antara canting polot (alat penimba) dengan casing yang ada dalam lubang sumur sehingga memunculkan percikan api.


"Hal itu terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu, pasca kejadian pelaku diduga melarikan diri ke pulau Jawa, dan Alhamdulillah tim kita berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya bertempat di kelurahan Cimindi, kecamatan Cibeureum provinsi Jawa Barat," ungkap Kasatreskrim AKP Bondan, Sabtu (21/09/2024).


Dikatakan Bondan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 08 / VIII / 2024 / SPKT. Unit Reskrim / Polsek Keluang / Polres Musi Banyuasin / Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 Agustus 2024.


"Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001bsebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU nomor 6/2023 , UU nomor 2/2022 Tentang cipta kerja jo. Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidan denda paling tinggi Rp 60 miliyar," terangnya.


Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1unit sepeda motor Honda Revo, 1bh Besi pipa canting dengan panjang ±9 meter, 1bh tameng yang ada talinya, 1bh kipas angin, 2bh katrol, dan ±30 liter diduga minyak mentah. (Sri)

Share:

Viral! Ketua APDESI OKU Selatan Terlibat Video Kontroversial, Dukung Salah Satu Calon Bupati 2024-2029



OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Sebuah video yang tengah viral memperlihatkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) OKU Selatan, Cik Ani Mangku Gede, dengan lantang menyuarakan dukungannya terhadap salah satu calon Bupati OKU Selatan untuk periode 2024-2029. Video ini diketahui dibuat di  Desa Pematang Obar Kecamatan Pulau Beringin sehingga memicu reaksi beragam dari masyarakat.


Kehebohan terjadi karena sebelumnya, Cik Ani telah membacakan pernyataan resmi di depan para Kepala Desa OKU Selatan, Kepala Kejaksaan, para Camat, Ketua Bawaslu, dan dinas terkait di aula Kejaksaan,pada 13 Juni 2024. Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh Kepala Desa di OKU Selatan tidak akan terlibat dalam politik praktis dan tidak diperbolehkan memihak calon manapun.


Namun, video yang beredar ini seolah bertentangan dengan komitmen yang sudah disampaikan. Banyak pihak yang mempertanyakan integritas dan netralitas APDESI, serta khawatir akan dampaknya terhadap jalannya pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi politik.

Netizen pun ramai-ramai mengomentari video ini, dengan banyak yang menuntut penjelasan lebih lanjut dari Ketua APDESI terkait tindakannya tersebut. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar.


Bagaimana kelanjutan dari kisruh ini? Apakah dukungan yang disuarakan oleh Ketua APDESI akan berdampak besar pada hasil pemilihan Bupati OKU Selatan mendatang? Simak terus perkembangan beritanya! (05)

Share:

Lepas Thierod Dan Oleng, Truk Angkutan Minyak 'Makan Korban'


Musi Banyuasin, Merdekasumsel.com - Naas yang dialami Suherman bin Suratman (38) warga desa Supat Barat kecamatan Babat Supat Musi Banyuasin, pasalnya Truk yang dibawanya mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas), Sabtu  (24/8/2024).


Sejumlah muatan minyak mentah ±6.000 liter mengaliri parit di areal TKP jalan raya Keluang-Sidorejo tepat di depan Musholla Nurul iman desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang Musi Banyuasin.


"Mobil truk ini mengalami hilang Kendali karena kondisi mobil yang lepas thierod, lalu dari arah berlawanan melintas 2 unit kendaraan motor Honda CBR sehingga menyebabkan tabrakan dan tangki minyak mengalir ke parit," ungkap Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK SH dalam releasenya, Selasa (27/08/2024).


Lebih lanjut dikatakan Bondan, akibat kecelakaan tersebut juga Mengakibatkan korban mengalami patah tulang sebelah kanan kemudian dibawa ke puskesmas mekar jaya, dan korban jiwa atas nama Robert Tarigan tewas yang dilarikan ke RSUD Sekayu.


"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE 349 warna kuning Nopol BG 8599 AJ, 1 buah tangki persegi besi yang dimodifikasi, 1 lembar STNK, dan 6.000 liter diduga minyak mentah," bebernya.


Ditambahkan Kasatreskrim Muba, hal tersebut sudah dilakukan pengamanan dengan mengamankan tersangka Suherman yang dikenakan pasal 33 UU Nomor 20/2021, UU Nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tentang Ciptaker Jo. Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar. (Ril/Sri)

Share:

Opini Budak Prabumulih : 'Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi'

Muhammad Yusuf
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Periode 2011-2016


Selama ini penanganan perkara tindak pidana korupsi lebih banyak yang terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara yang telah disalahgunakan dan dinikmati pelaku, tetapi belum ada satu pun yang bisa dikembalikan 100 persen.


Bahkan negara mengalami kerugian ganda. Sebaliknya, pandangan lain menganggap, perkara dari sektor pemasukan bagi negara pasti akan mendatangkan keuntungan.


Pada awal November 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan kabar yang menggembirakan tentang progres penanganan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun.


Dalam penjelasannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa terdapat 3,5 ton emas yang diimpor tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. Angka 3,5 ton emas itu jika dihitung dengan harga emas saat ini akan diperoleh nilai 3,5 x 1.000.000 (gram) x Rp 1.100.000 = Rp 3.850.000.000.000.


Angka ini jika dibandingkan dengan transaksi emas yang mencurigakan sebesar Rp 189 triliun masih belum sebanding. Meskipun demikian, progres ini layak diapresiasi mengingat selama ini tidak ada berita tentang penanganan transaksi tersebut.


Padahal, sejak tahun 2016, bahkan ada yang sejak tahun 2009, laporannya sudah dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan cq penyidik Ditjen Bea Cukai.


Mereka akan lebih memilih menjalani hukuman pidana badan berupa penjara daripada mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.


Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 39 dan 46 KUHAP, seharusnya emas sebanyak 3,5 ton disita dan dijadikan barang bukti, untuk selanjutnya diajukan dalam tuntutan pidana guna dirampas untuk negara.


Penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sampai sekarang belum ada yang dapat dikembalikan penuh 100 persen.


Langkah alternatif

Sebagai alternatif, jadikan nilai kerugian negara itu sebagai tuntutan uang pengganti, sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi, walau langkah ini pun hampir dapat dipastikan tak akan dipenuhi oleh terpidana korupsi. Mereka akan lebih memilih menjalani hukuman pidana badan berupa penjara daripada mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.


Akibatnya, negara menanggung kerugian ganda, yaitu kehilangan uang negara dan menanggung biaya hidup (tempat tinggal, biaya makan, listrik, air, kesehatan) para terpidana itu di lembaga pemasyarakatan.


Dalam penanganan transaksi emas Rp 189 triliun, sebagai bagian dari transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, untuk sementara ini telah ditemukan selisih emas yang tidak dilaporkan sebanyak 3,5 ton yang setara dengan Rp 3.850 triliun.


Artinya, dari penanganan tindak pidana korupsi atau kepabeanan, dari sektor pemasukan bagi kas negara (state income), hampir dapat dipastikan akan selalu menguntungkan dan menambah pendapatan negara. Penulis meyakini bahwa jika penyidik sungguh-sungguh dan teliti menggali seluruh potensi dan alat bukti yang ada, nilai uang yang dapat dikembalikan ke kas negara dari pengusutan transaksi emas sebesar Rp 189 triliun tersebut akan lebih besar lagi.


Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar jumpa pers untuk mengumumkan temuan terbaru dalam pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang melibatkan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan, Rabu (1/11/2023).


Hal ini mengingat penyidik yang menangani kasus tersebut selama ini belum melakukan pemeriksaan berdasarkan scientific crime investigation, seperti memanfaatkan laboratorium kriminal untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan oleh tersangka.


Termasuk memastikan apakah benar tersangka memiliki usaha/perusahaan untuk mengolah emas yang terdaftar dengan tenaga kerja, sarana, lokasi, dan kapasitas yang sebanding dengan jumlah emas yang akan dikelola. Demikian pula pihak-pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan tersangka, berikut pola-pola transaksi yang digunakan.


Pengusutan pajak

Selain alternatif di atas, pintu lain yang dapat dijadikan instrumen oleh penyidik dalam rangka memastikan tambahan pendapatan bagi negara dari pengusutan transaksi emas sebesar Rp 189 triliun tersebut adalah melalui pengusutan dari sektor pajak.


Hal ini penting dan dapat dipastikan akan berhasil mengingat sudah menjadi karakteristik dari suatu transaksi yang janggal/mencurigakan, apalagi jika sudah tersangkut dengan tindak pidana, sang pelaku pasti tak mungkin mengisi surat pemberitahuan tahunan pajak yang harus dibayarnya dengan benar. Kewajiban pajak yang harus dibayar itu tak hanya utang pokok pajaknya, tetapi termasuk juga denda di dalamnya.


Penjabaran dan ilustrasi di atas baru dari aspek transaksi emas sebesar Rp 189 triliun, belum termasuk transaksi besar lain yang belum disentuh, apalagi disidik.


Untuk itu, perlu dibangun komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan terkait untuk tidak pandang bulu menindaklanjuti semua transaksi mencurigakan yang telah dikirimkan oleh PPATK kepada para penegak hukum, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dalam rangka mengembalikan hak negara yang telah diambil dan dinikmati secara tidak sah oleh para pelaku.


Penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini lebih banyak terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara.


Peran Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini diketuai Menko Polhukam menjadi sangat penting mengingat transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 349 triliun baru terbongkar setelah Menko Polhukam mengungkapkannya ke publik. Hal ini bahkan menjadi perdebatan dalam rapat kerja antara Menko Polhukam dan Komisi III DPR.


Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU harus dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia dengan mengagendakan rapat rutin yang terjadwal dengan semua anggota, tenaga ahli satgas, penyidik, dan penuntut umum, dalam rangka menindaklanjuti transaksi-transaksi lainnya.


Fokusnya adalah untuk mengembalikan hak-hak negara (bea masuk dan pajak) yang telah dinikmati para pelaku dan juga mengembalikan keuangan negara yang telah dinikmati secara tidak sah oleh pelaku.


Manakala langkah satgas dengan arahan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini berhasil, pola ini harus dijadikan model dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi transaksi yang mencurigakan yang diproduksi PPATK dan dikirimkan kepada penegak hukum dan instansi penerima lainnya.


Model seperti inilah hakikat dari tujuan penegakan hukum, yaitu mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana diutarakan Gustav Radbruch. (*)

Share:

OPINI : Ciptakan Pemilu 2024 di Prabumulih Berintegritas, Penyelenggara Harus Bersih

 

Oleh : Lia Siska Indriani


PRABUMULIH - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden sudah ada di depan mata, tahapan pemilu pun saat ini sudah dimulai. Partai-partai pun telah mendaftarkan bakal calon legislatif ke komisi pemilihan umum (KPU). Begitu juga dengan KPU telah melakukan tahapan dengan memverifikasi bakal calon legislatif, verifikasi daftar pemilih sementara hingga tahapan lainnya.

Saat ini juga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya di kabupaten dan kota telah membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).

Rangkaian tahapan demi tahapan ini dimulai dengan teliti dan cermat sehingga kedepan tidak ada permasalahan dan tercipta pemilu yang jujur dan adil, bersih dan berintegritas.
 
Untuk menciptakan pemilu 2024 yang bersih tentu para penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu juga harus memiliki integritas yang tinggi dan tentu harus bersih.

Berkaca dari Pemilu yang diselenggarakan di kota Prabumulih pada 2019 silam, tentu harus jadi pelajaran dan penyelenggara pemilu harus memperbaiki kinerja serta harus jujur dan bersih.

Kenapa kinerja dan kredibilitas penyelenggara pemilu di kota Prabumulih harus diperbaiki total ?. Tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dikupas mendalam karena jika kita flashback ke belakang tentu lembaga penyelenggara di kota Prabumulih khususnya KPU dan Bawaslu menjadi sedikit tercoreng.

Bagaimana tidak, seperti kita ketahui lembaga KPU Prabumulih tercoreng dengan adanya kasus oknum komisioner yang tidak netral dalam menjalankan tugas bahkan berakhir dengan harus masuk bui. 

Mengutip dari Tribunsumsel.com terbitan Minggu, 12 Desember 2021, salah satu oknum mantan komisioner KPU Prabumulih periode 2019-2024 dipecat tidak dengan hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melalui serangkaian persidangan disiplin.

DKPP menyatakan Oknum tersebut terbukti menerima suap dari calon legislatif DPR RI pada Pileg 2019 dan bahkan 4 komisioner lainnya juga harus diperiksa DKPP. Mantan komisioner itu bahkan divonis hakim Tipikor Palembang hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap tersebut.

Tidak hanya penyelenggara di KPU Prabumulih, namun Bawaslu kota Prabumulih juga diguncang masalah pasca pemilu 2019.

Tiga komisioner non aktif Bawaslu kota Prabumulih juga pernah diperiksa DKPP Republik Indonesia. Mengutip dari website resmi DKPP RI terbit tanggal 9 Agustus 2019 dengan judul 'DKPP Periksa Ketua Bawaslu Prabumulih'.

Dalam pemeriksaan itu, Ketua Bawaslu Prabumulih non aktif inisial HJ pernah disidang DKPP lantaran 3 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan yang ditindaklanjuti DKPP terkait dugaan money politik yang tidak direspon dan laporan terkait istri Ketua Bawaslu Prabumulih non aktif yang tidak dipublikasikan di media.

Ketua Komisioner Bawaslu Prabumulih non aktif kemudian diputuskan DKPP terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan. HJ sendiri berstatus non aktif lantaran masih proses pidana dugaan korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu dan proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang tengah berlangsung bersama 2 komisioner non aktif lainnya.

Melihat dua kasus yang menimpa dua lembaga penyelenggara pemilu di kota Prabumulih ini tentu menjadi pelajaran bagi pelaksanaan pemilu kedepannya di Bumi Seinggok Sepemunyian untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas, bersih dan jujur.

Tentu untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas, bersih, jujur menjadi tugas berat bagi para penyelenggara baik di KPU Prabumulih maupun di Bawaslu kota Prabumulih kedepannya.

Para penyelenggara di dua lembaga ini harus terus berbenah menciptakan anggota-anggota penyelenggara yang bersih sehingga membuat marwah dua lembaga tersebut menjadi terpercaya.

Kedepan Komisioner KPU maupun Bawaslu harus memastikan petugas mereka di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berpihak alias netral. Tentunya juga sanksi bagi para penyelenggara yang kedapatan berpihak atau tidak netral harus tegas diterapkan bahkan jika berkaitan dengan pidana untuk ditindaklanjuti.

Tentu tidak hanya di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun komisioner juga harus dipilih dari kalangan yang netral dan tidak tergoda dengan iming-iming calon legislatif maupun calon kepala daerah untuk melakukan pelanggaran.

Seluruh anggota Bawaslu dan KPU harus menjunjung tinggi sumpah dan janji ketika dilantik, memegang teguh moral, etika dalam menjalankan tanggung jawab. Komisioner KPU dan Bawaslu di kota Prabumulih juga harus transparan, tidak takut dikritik dan menjaga koordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi dan pusat serta harus bermitra dengan semua pihak baik lembaga penegak hukum dalam hal ini polisi dan kejaksaan, media, lembaga kemasyarakatan, para tokoh dan lainnya.

Hal itu diperlukan agar dalam kerja-kerja KPU dan Bawaslu menjadi terkontrol dan memiliki batasan-batasan sehingga ketika terjadi suatu masalah bisa diatasi. Jika semua penyelenggara telah baik maka tidak hanya akan menciptakan pemilu berintegritas namun juga akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara.

Kesimpulannya, untuk menciptakan Pemilu 2024 di kota Prabumulih mendatang berintegritas, seluruh jajaran penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu di kota Prabumulih harus menjunjung tinggi etika, moral, harus menjaga netralitas, transparan dalam bekerja, tidak takut di kritik, jangan menyimpang dari aturan dan tetap menjaga harmonisasi dengan berbagai pihak.(*)


Share:

Mantan Kasi Dinas PUPR Muaraenim Diringkus Polisi Diduga Janjikan Proyek

 



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Muaraenim yakni Mahmudin ST (46) diringkus Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih, Senin (27/2/2023).


Warga Jalan Bukit Baru no 28 RT 04 RW 05 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 2 kota Palembang itu diringkus polisi karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang seorang kontraktor asal kota Prabumulih.


Mahmudin diduga menjanjikan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim senilai Rp 1 miliar lebih dan meminta sejumlah uang kepada korban Alex Saputra (45) warga kota Prabumulih.


Namun setelah ditunggu cukup lama paket proyek yang dijanjikan tersangka tak kunjung dapat dan uang fee senilai Rp 215 juta tak juga dikembalikan tersangka.


Kesal dengan ulah tersangka yang terus mengelak untuk mengembalikan uangnya, korban Alex lalu melapor ke Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.


Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Altarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH MH membenarkan penangkapan tersangka.


"Tersangka merupakan PNS di Pemkab Muaraenim jabatan Kasi, tersangka menjanjikan proyek kepada korban namun tidak ada dan uang korban dibawa kabur tersangka," ungkap Kanit Reskrim.


Tersangka terus menjanjikan proyek bakal dapat atau uang dikembalikan, namun korban Alex yang lama menunggu akhirnya melaporkan kejadian itu. "Kita yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus lagi santai di KFC Demang Lebar Daun Palembang," tuturnya.


Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pasal 378 dan atau pasal 472 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Tersangka Mahmudin sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya sudah biasa melakukan itu dan dengan Alex sudah lama kenal serta sering menjadi PPK tiap pengerjaan paket proyek milik Alex.


"Saya dulu sebagai Kasi Jalan dan Jembatan di PUPR Muaraenim dan sekarang pindah di Kasi Damkar, mungkin karena itu Alex tidak percaya lagi dan malah melaporkan saya, dia tidak sabar padahal uangnya akan saya kembalikan," tuturnya. (FAP)

Share:

Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hela Nafas Beberapa Kali



Jakarta, Merdekasumsel.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Mengutip dari detikNews pada Selasa (17/1/2023), Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya tersebut.


"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa.


Hal itu disampaika Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebelumnya jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap Kuat Maruf dan Riki Rizal dengan tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.(03)
Share:

Deputi KPK Sebut Ada 400 Lebih Legislatif Korupsi Karena Kerjasama




Prabumulih, Merdekasumsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi melalui Bus KPK Jelajah Negeri Anti Korupsi, Selasa (13/9/2022).

Hadir secara langsung ke kota Prabumulih Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana dan Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Andy Purwana.

Dalam kegiatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana menegaskan saat ini sudah sebanyak 400 orang lebih anggota DPR/DPRD ditangkap karena korupsi.

"Apa yang terjadi di KPK sekarang ini yang ditangkap, Gubernur sudah 22 orang, Bupati dan Walikota hampir 140 orang dan DPR/DPRD sudah 400 orang, mau nambah berapa lagi," ungkap saat diwawancarai usai sosialisasi anti korupsi di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (13/9/2022).

Wawan mengatakan, Gubernur, bupati, walikota dan para anggota legislatif adalah produk partai politik karenanya pihaknya dalam melakukan sosialisasi menyasar para pengurus partai politik.

"Karena mereka-mereka ini dihasilkan partai politik, kalau ada apa-apa terhadap mereka ini partai politik ikutan," jelasnya.

Terlebih kata Wawan berdasarkan survey KPK saat ini masih ada mahar politik dan lain apapun namanya serta cost politik sehingga yang dilihat masyarakat finansial bukan program.

"Karena itu kita coba, kemarin kita ada PCB atau Partai politik Cerdas Berintigritas kita undang Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara untuk menandatangani kesepakatan bersama sehingga nanti kedepan minimal 2024 kita ingatkan sehingga ketika mereka jadi membawa nilai-nilai anti korupsi," bebernya.

Terhadap yang telah jadi Gubernur, bupati, walikota dan anggota legislatif yang telah jadi kata Wawan harus diingatkan oleh pihaknya melalui sosialisasi sehingga tidak melakukan korupsi.

"Gubernur, walikota dan bupati bisa korupsi, dewan juga bisa korupsi karena bekerjasama, contoh political coruption dalam sebuah regulasi dimana regulasi itu jika diketok palu akan menguntungkan pihak tertentu karena ada kerjasama. Itu yang kita jaga agar DPRD tidak terjebak dan korupsi," tegasnya.(05)
Share:

Kontraktor dan 11 Kades Proyek Lapangan Olahraga Kemenpora Dikabarkan Ditahan Dirkrimsus Polda Sumsel

 

ZA saat jadi saksi sidang lapangan Olahraga 


Palembang, Merdekasumsel.com - Seorang kontraktor berinisial (ZA) dikabarkan ditahan oleh penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.


Dari informasi beredar, ZA dikabarkan ditahan pada Kamis (30/6/2022) oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan cukup lama di Polda Sumsel.


ZA ditahan penyidik Polda Sumsel dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.


Proyek itu diketahui merupakan bantuan dari Kementerian Olahraga menggunakan dana APBN tahun 2015.


Selain ZA, juga dikabarkan turut ditahan sebanyak 11 kepala desa diduga dari Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).


"Iya benar dia ditahan dalam rangka untuk proses penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani seperti yang di lansir dari Sriwijaya Pos terbit Sabtu (2/6/2022).


Namun saat ditanya terkait kasus apa ZA ditahan di Polda Sumsel, Barly belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kami sampaikan saat rilis," jelas Kombes Pol Barly.


Ditanya apakah ZA tersangkut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini dari Kemenpora melalui APBN 2015, Barly enggan menyampaikan lebih lanjut.


"Silahkan tanyakan saja ke Kabid Humas," katanya singkat melalui pesan singkat.


Seperti diketahui, ZA beberapa kali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.


ZA dari keterangan sejumlah terdakwa menjadi kontraktor yang bawahi beberapa kabupaten dan kota.


ZA diketahui juga dalam persidangan merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan.(E05)

Share:

Hendak Jual Sabu Seharga Rp 200 Juta ke Prabumulih, Dua Warga OI Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com -  Sebanyak dua kantong narkoba jenis sabu-sabu seberat 193.2 gram senilai Rp 200 juta yang akan diedarkan di kota Prabumulih berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. 


Sabu-sabu yang dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu diamankan dari tangan dua orang kurir yaitu Hendri (39) dan Agus Salim (42), keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. 


Polisi meringkus dua pelaku saat hendak transaksi dengan polisi yang underc0ver buy di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 20.00. 


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, dirigkusnya dua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan jika sering terjadi transaksi narkoba di areal Desa Jungai. 


Satres narkoba Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keakurata info, petugas melakukan undercover buy. 


Lalu petugas memancing dua tersangka dan dua pelaku setuju membawa sabu-sabu dari Ogan Ilir seperti biasa mereka jual.


"Tiba di kota Prabumulih petugas langsung meringkus kedua tersangka dan setelah memeriksa barang bawaan ternyata benar itu adalah sabu-sabu," tegas Wakapolres dalam rilis di Polres Prabumulih, Senin (7/3/2022). 


Jossy mengatakan dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua kantong sabu-sabu, kantong pertama seberat 96,95 gram dan kantong ke dua seberat 96,25 gram. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 junto 132 UU RI 35 tahun 2009  tentang narkoba ancaman hukuman minimal 4 tahun," tegasnya. 


Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Hendri mengakui perbuatannya membawa sabu-sabu untuk dijual ke kota Prabumulih tersebut. 


"Saya hanya kurir menyampaikan pesanan saja, saya hanya mendapat upah. Tiap sekali antar saya dijanjikan uang Rp 5 juta," katanya. (FAP)

Share:

Tikam Bapak-bapak 23 Tusukan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang

 


Gelumbang, Merdekasumsel.com - Satu dari dua pelaku pengeroyokan dengan penikaman 23 tusukan dengan senjata tajam terhadap Wendi (40), berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim  Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. 


Pelaku yang diamankan berinisial MJP (18) warga Lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. 


Sedangkan untuk satu pelaku berinisial PA (25) belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polsek Gelumbang.


Kapolres Muara Enim Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH membenarkan telah mengamankan satu tersangka dalam perkara pengeroyokan. 


"Berdasarkan penyidikan petugas kita, pelaku melakukan tindak pidana karena motif dendam," ungkapnya.


Kapolsek menuturkan, modus dua pelaku melakukan penusukan yakni dengan mengikuti korban menggunakan sepeda motor lalu menghentikan motor korban. "Lalu tanpa basa basi langsung mengeroyok korban serta menusuk korban dan kabur meninggalkan korban," terangnya.


Korban saat itu sempat ditolong warga sekitar lokasi dan dilarikan ke medis dengan mengalami 23 tusukan dengan senjata tajam. "Korban dilarikan ke rumah sakit AR Bunda kota Prabumulih untuk menjalani perawatan," lanjutnya.


Atas peristiwa itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin dan Team Puma melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan berhasil meringkus satu pelaku sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. 


"Kami imbau satu pelaku lainnya menyerahkan diri, pelaku akan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Ditambahkan Kapolsek, adapun sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang  27 cm bergagang kayu warna coklat milik TSK M. Jopi Pratama dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm bergagang kayu warna coklat milik PA.


Untuk diketahui, Wendi (40) tercatat sebagai warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir nyaris tewas ditusuk dua pelaku kejahatan.


Peristiwa terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) disimpang Patra Tani Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Jum'at (11/02) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.  (Junai)



Share: