Hendak Jual Sabu Seharga Rp 200 Juta ke Prabumulih, Dua Warga OI Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com -  Sebanyak dua kantong narkoba jenis sabu-sabu seberat 193.2 gram senilai Rp 200 juta yang akan diedarkan di kota Prabumulih berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. 


Sabu-sabu yang dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu diamankan dari tangan dua orang kurir yaitu Hendri (39) dan Agus Salim (42), keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. 


Polisi meringkus dua pelaku saat hendak transaksi dengan polisi yang underc0ver buy di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 20.00. 


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, dirigkusnya dua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan jika sering terjadi transaksi narkoba di areal Desa Jungai. 


Satres narkoba Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keakurata info, petugas melakukan undercover buy. 


Lalu petugas memancing dua tersangka dan dua pelaku setuju membawa sabu-sabu dari Ogan Ilir seperti biasa mereka jual.


"Tiba di kota Prabumulih petugas langsung meringkus kedua tersangka dan setelah memeriksa barang bawaan ternyata benar itu adalah sabu-sabu," tegas Wakapolres dalam rilis di Polres Prabumulih, Senin (7/3/2022). 


Jossy mengatakan dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua kantong sabu-sabu, kantong pertama seberat 96,95 gram dan kantong ke dua seberat 96,25 gram. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 junto 132 UU RI 35 tahun 2009  tentang narkoba ancaman hukuman minimal 4 tahun," tegasnya. 


Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Hendri mengakui perbuatannya membawa sabu-sabu untuk dijual ke kota Prabumulih tersebut. 


"Saya hanya kurir menyampaikan pesanan saja, saya hanya mendapat upah. Tiap sekali antar saya dijanjikan uang Rp 5 juta," katanya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar