Prabumulih, Merdekasumsel.com - Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit laptop milik seorang warga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/101/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 27 Oktober 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Chelsea Belinda Dwi Ayu (20), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Yoni, yang merupakan pemilik ruko sekaligus penghuni tempat tersebut, sedang mendengarkan lagu menggunakan laptop milik korban. Saat itu, laptop dalam keadaan terhubung dengan pengisi daya dan diletakkan di atas kursi.
Ketika saksi sedang mencuci piring di kamar mandi ruko, tiba-tiba lagu yang diputar melalui laptop tersebut berhenti. Merasa curiga, saksi kemudian melihat ke arah laptop dan mendapati seorang pria telah masuk ke dalam ruko serta membawa laptop tersebut.
Mengetahui kejadian itu, saksi Yoni langsung berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan satu unit mobil. Dalam upaya pengejaran tersebut, seorang saksi lainnya bernama Yudha sempat bertanya kepada Yoni mengenai kejadian yang sedang berlangsung. Yoni kemudian meminta bantuan dengan mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dan meminta pelaku dikejar.
Yudha selanjutnya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sudah tidak terlihat lagi. Setelah kejadian tersebut, saksi Yoni segera menghubungi korban untuk memberitahukan bahwa laptop miliknya telah dicuri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penindakan. Dalam pelaksanaannya, tim juga mendapat dukungan atau back up dari Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih.
Berkat koordinasi dan kerja sama antartim, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (45), yang diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kota Prabumulih. Bersama terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop merek Acer warna hitam, satu buah topi warna putih, satu buah baju warna putih biru, serta satu pasang sandal warna putih. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Prabumulih Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman," ujar IPTU Ulta Deanto.
Lebih lanjut, Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan keterangan kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.
Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih tetap aman, tertib, dan kondusif. (Ven)






.jpeg)




























