OPINI : Ciptakan Pemilu 2024 di Prabumulih Berintegritas, Penyelenggara Harus Bersih

 

Oleh : Lia Siska Indriani


PRABUMULIH - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden sudah ada di depan mata, tahapan pemilu pun saat ini sudah dimulai. Partai-partai pun telah mendaftarkan bakal calon legislatif ke komisi pemilihan umum (KPU). Begitu juga dengan KPU telah melakukan tahapan dengan memverifikasi bakal calon legislatif, verifikasi daftar pemilih sementara hingga tahapan lainnya.

Saat ini juga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya di kabupaten dan kota telah membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).

Rangkaian tahapan demi tahapan ini dimulai dengan teliti dan cermat sehingga kedepan tidak ada permasalahan dan tercipta pemilu yang jujur dan adil, bersih dan berintegritas.
 
Untuk menciptakan pemilu 2024 yang bersih tentu para penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu juga harus memiliki integritas yang tinggi dan tentu harus bersih.

Berkaca dari Pemilu yang diselenggarakan di kota Prabumulih pada 2019 silam, tentu harus jadi pelajaran dan penyelenggara pemilu harus memperbaiki kinerja serta harus jujur dan bersih.

Kenapa kinerja dan kredibilitas penyelenggara pemilu di kota Prabumulih harus diperbaiki total ?. Tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dikupas mendalam karena jika kita flashback ke belakang tentu lembaga penyelenggara di kota Prabumulih khususnya KPU dan Bawaslu menjadi sedikit tercoreng.

Bagaimana tidak, seperti kita ketahui lembaga KPU Prabumulih tercoreng dengan adanya kasus oknum komisioner yang tidak netral dalam menjalankan tugas bahkan berakhir dengan harus masuk bui. 

Mengutip dari Tribunsumsel.com terbitan Minggu, 12 Desember 2021, salah satu oknum mantan komisioner KPU Prabumulih periode 2019-2024 dipecat tidak dengan hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melalui serangkaian persidangan disiplin.

DKPP menyatakan Oknum tersebut terbukti menerima suap dari calon legislatif DPR RI pada Pileg 2019 dan bahkan 4 komisioner lainnya juga harus diperiksa DKPP. Mantan komisioner itu bahkan divonis hakim Tipikor Palembang hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap tersebut.

Tidak hanya penyelenggara di KPU Prabumulih, namun Bawaslu kota Prabumulih juga diguncang masalah pasca pemilu 2019.

Tiga komisioner non aktif Bawaslu kota Prabumulih juga pernah diperiksa DKPP Republik Indonesia. Mengutip dari website resmi DKPP RI terbit tanggal 9 Agustus 2019 dengan judul 'DKPP Periksa Ketua Bawaslu Prabumulih'.

Dalam pemeriksaan itu, Ketua Bawaslu Prabumulih non aktif inisial HJ pernah disidang DKPP lantaran 3 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan yang ditindaklanjuti DKPP terkait dugaan money politik yang tidak direspon dan laporan terkait istri Ketua Bawaslu Prabumulih non aktif yang tidak dipublikasikan di media.

Ketua Komisioner Bawaslu Prabumulih non aktif kemudian diputuskan DKPP terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan. HJ sendiri berstatus non aktif lantaran masih proses pidana dugaan korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu dan proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang tengah berlangsung bersama 2 komisioner non aktif lainnya.

Melihat dua kasus yang menimpa dua lembaga penyelenggara pemilu di kota Prabumulih ini tentu menjadi pelajaran bagi pelaksanaan pemilu kedepannya di Bumi Seinggok Sepemunyian untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas, bersih dan jujur.

Tentu untuk menciptakan pemilu 2024 yang berintegritas, bersih, jujur menjadi tugas berat bagi para penyelenggara baik di KPU Prabumulih maupun di Bawaslu kota Prabumulih kedepannya.

Para penyelenggara di dua lembaga ini harus terus berbenah menciptakan anggota-anggota penyelenggara yang bersih sehingga membuat marwah dua lembaga tersebut menjadi terpercaya.

Kedepan Komisioner KPU maupun Bawaslu harus memastikan petugas mereka di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berpihak alias netral. Tentunya juga sanksi bagi para penyelenggara yang kedapatan berpihak atau tidak netral harus tegas diterapkan bahkan jika berkaitan dengan pidana untuk ditindaklanjuti.

Tentu tidak hanya di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun komisioner juga harus dipilih dari kalangan yang netral dan tidak tergoda dengan iming-iming calon legislatif maupun calon kepala daerah untuk melakukan pelanggaran.

Seluruh anggota Bawaslu dan KPU harus menjunjung tinggi sumpah dan janji ketika dilantik, memegang teguh moral, etika dalam menjalankan tanggung jawab. Komisioner KPU dan Bawaslu di kota Prabumulih juga harus transparan, tidak takut dikritik dan menjaga koordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi dan pusat serta harus bermitra dengan semua pihak baik lembaga penegak hukum dalam hal ini polisi dan kejaksaan, media, lembaga kemasyarakatan, para tokoh dan lainnya.

Hal itu diperlukan agar dalam kerja-kerja KPU dan Bawaslu menjadi terkontrol dan memiliki batasan-batasan sehingga ketika terjadi suatu masalah bisa diatasi. Jika semua penyelenggara telah baik maka tidak hanya akan menciptakan pemilu berintegritas namun juga akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara.

Kesimpulannya, untuk menciptakan Pemilu 2024 di kota Prabumulih mendatang berintegritas, seluruh jajaran penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu di kota Prabumulih harus menjunjung tinggi etika, moral, harus menjaga netralitas, transparan dalam bekerja, tidak takut di kritik, jangan menyimpang dari aturan dan tetap menjaga harmonisasi dengan berbagai pihak.(*)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar