Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hela Nafas Beberapa Kali



Jakarta, Merdekasumsel.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Mengutip dari detikNews pada Selasa (17/1/2023), Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya tersebut.


"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa.


Hal itu disampaika Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebelumnya jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap Kuat Maruf dan Riki Rizal dengan tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.(03)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar