Deputi KPK Sebut Ada 400 Lebih Legislatif Korupsi Karena Kerjasama




Prabumulih, Merdekasumsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi melalui Bus KPK Jelajah Negeri Anti Korupsi, Selasa (13/9/2022).

Hadir secara langsung ke kota Prabumulih Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana dan Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Andy Purwana.

Dalam kegiatan itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Wawan Wardiana menegaskan saat ini sudah sebanyak 400 orang lebih anggota DPR/DPRD ditangkap karena korupsi.

"Apa yang terjadi di KPK sekarang ini yang ditangkap, Gubernur sudah 22 orang, Bupati dan Walikota hampir 140 orang dan DPR/DPRD sudah 400 orang, mau nambah berapa lagi," ungkap saat diwawancarai usai sosialisasi anti korupsi di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (13/9/2022).

Wawan mengatakan, Gubernur, bupati, walikota dan para anggota legislatif adalah produk partai politik karenanya pihaknya dalam melakukan sosialisasi menyasar para pengurus partai politik.

"Karena mereka-mereka ini dihasilkan partai politik, kalau ada apa-apa terhadap mereka ini partai politik ikutan," jelasnya.

Terlebih kata Wawan berdasarkan survey KPK saat ini masih ada mahar politik dan lain apapun namanya serta cost politik sehingga yang dilihat masyarakat finansial bukan program.

"Karena itu kita coba, kemarin kita ada PCB atau Partai politik Cerdas Berintigritas kita undang Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara untuk menandatangani kesepakatan bersama sehingga nanti kedepan minimal 2024 kita ingatkan sehingga ketika mereka jadi membawa nilai-nilai anti korupsi," bebernya.

Terhadap yang telah jadi Gubernur, bupati, walikota dan anggota legislatif yang telah jadi kata Wawan harus diingatkan oleh pihaknya melalui sosialisasi sehingga tidak melakukan korupsi.

"Gubernur, walikota dan bupati bisa korupsi, dewan juga bisa korupsi karena bekerjasama, contoh political coruption dalam sebuah regulasi dimana regulasi itu jika diketok palu akan menguntungkan pihak tertentu karena ada kerjasama. Itu yang kita jaga agar DPRD tidak terjebak dan korupsi," tegasnya.(05)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar