PT GHEMMI Abaikan Surat Dari Gubernur, Seakan Tak Takut Hukum



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Puluhan warga Kelurahan Gunung Kemala dan Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, Rabu (9/10/2019).

Perwakilan masyarakat dari dua kelurahan di Prabumulih itu meminta anggota DPRD Prabumulih menyampaikan aspirasi terkait limbah yang diakibatkan perusahaan PLTU PT GHEMMI dan PT MPC yang ada di perbatasan Gubung Kemala atau tepatnya di Gunung Raja Kabupaten Muaraenim serta memfasilitasi pihaknya terkait ganti rugi yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan sejak lama.

Perusahaan yang dinilai telah mengabaikan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan yang meminta perusahaan agar membayarkan ganti rugi kepada para warga yang terkena dampak limbah perusahaan.

Ardhani salah satu perwakilan masyarakat mengatakan pihak perusahaan seakan kebal hukum atas surat yang sudah ada dari gubernur. "Pihak perusahaan tidak menindak lanjuti surat dari gubernur, seperti tak takut terhadap hukum. Kami juga meminta apa yang menjadi tuntutan kami ini agar disampaikan oleh para dewan," katanya saat di wawancarai usai audiensi dengan anggota DPRD Prabumulih.

Hal yang sama disampaikan oleh azhari yang juga perwakilan warga mengatakan, aktivitas perusahaan GHMMI di Gunung Raja Kabupaten Muaraenim itu berdampak pencemaran lingkungan hingga masuk ke beberapa kelurahan di Kota Prabumulih.

"Ini tentu sangat merugikan masyarakat, aktivitas ini sudah terjadi sejak 2014 lalu dan pada 2017 kita pernah unjuk rasa, tim unsri turun namun hasil pemeriksaan lingkungan tidak kunjung keluar. Lalu perusahaan itu mengakui kesalahan namun tidak ada ganti rugi terhadap warga," jelasnya.

Ashari mengatakan, dimana berisikan agar dua pemerintah daerah yakni kota Prabumulih dan Muaraenim menindaklanjuti dengan duduk bersama agar perusahaan memberikan ganti rugi.

"Namun pemerintah daerah berulang kali memanggil tidak diindahkan dan tidak ada ganti rugi hingga saat ini. Untuk itu kami kembali datang ke dewan agar memfasilitasi kami mempertanyakan hasil di unsri dan menyampaikan permasalahan ke Gubernur, BLH Provinsi, Pemerintah Muaraenim dan perusahaan," katanya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE mengatakan selaku pihak perwakilan rakyat, sangat prihatin dengan permasalahan ini dikarenakan perusahaan ini berada di Kabupaten Muara Enim. Akan tetapi, pihak DPRD kota Prabumulih tetap akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup.

"Permintaan mereka agar difasilitasi tentang penyelesaian pencemaran lingkungan itu, mungkin kami setelah lengkap alat kelengkapan dewan akan segera bekerja. Masalah ini akan kami bawa ke Provinsi karena ini menyangkut dua daerah dan bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi," imbuhnya.

Ditambahkan, Anggota DPRD Prabumulih Heri Gustiawan mengatakan jika permasalahan itu telah berlarut sejak 2014 silam dan dirinya pada periode sebelumnya sebagai ketua komisi III pernah turun ke lapangan terkait pencemaran.

"Kami pikir masalah ini telah selesai 2017 silam karena tidak ada kabar lagi, dengan tuntutan ini tentu kami tadi menyarankan dewan akan membawa berkas untuk disampaikan ke DPRD Provinsi dan Gubernur melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi, harapan kita nanti DPRD Provinsi ajan mengundang semua pihak baik dua Kabupaten kota, perusahaan dan BLH Provinsi untuk penuntasan masalah berlarut-larut ini," jelasnya.(FAP)

Share:

1 komentar:

  1. Salam Hormat.

    JTran Persada, International Freight Forwarders, Custom Clearance, Custom Consultant And Land Transportation Service. Dengan Kompetensi tinggi dalam semua aspek jasa pengangkutan, didukung oleh jaringan yang luas, pelayaran dan custom,JTran Persada memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menangani setiap aspek kebutuhan pengiriman barang Anda.

    - Jasa Customs Clearance Import Via Udara [Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma]

    - Jasa Customs Clearance Import Via Laut [LCL / FCL 20feet / 40feet dll]

    - Under name / perizinan impor [perusahaan Lokal / Sewa]

    - Bea Impor Grosir [[All-In] via Laut dan Udara]

    - Domestik via Laut, Darat dan Udara ke seluruh Indonesia

    - Cara konsultasi gratis untuk mengimpor

    - Agensi: Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia

    Ijin yang kami miliki antara lain :

    * SPI Besi Baja dengan HS code :

    7309.00.99 7210.70.19 7305.11.00

    7304.19.00 7304.59.90 7315.89.90

    7306.40.90 7307.92.90 7307.93.90

    7308.10.90 7308.40.90 7308.90.40

    7308.90.99 7210.12.90

    7326.90.99
    * LS Alas Kaki
    * LS Electronic
    * LS Pakain jadi

    *LS Garment



    Demikian Penawaran dari kami, atas pertimbangan dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih

    Thanks & Best Regards

    irfandini


    JTRAN PERSADA
    Cibubur Country Rukan Food Plaza Sutreet FP 3 No. 17
    Jl. Letda Natsir, Cikeas Udik,Gunung Putri,Bogor Jawa Barat
    Phone : 021- 2288 6217
    Fax : 021- 2288 6217
    Hp : +62-812 6011 6660
    Email : import.tvl@gmail.com
    ifan.jkt89@gmail.com

    BalasHapus