Ketua KPU Prabumulih : Nyaleg, Ketua RT dan RW Semestinya Mundur


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah mengungkapkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ikut menjadi calon legislatif.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU menanggapi banyaknya keluhan warga yang mengharapkan ketua RT dan RW menjadi calon anggota legislatif agar diberhentikan atau dinonaktifkan oleh KPU.

"Memang semestinya ketua RT dan RW harus mundur, seperti kepala desa harus mundur namun kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi mengenai masalah ini," ungkap Marjuansyah.

Menurut Ketua KPU, pihaknya juga akan mendata dan memeriksa siapa saja nama calon legislatif yang masih menjabat sebagai ketua RT maupun ketua RW.

Baca Juga :



"Nanti akan kita data dulu berapa banyak ketua RT dan RW yang ikut caleg, termasuk aturannya akan kita periksa dulu. Sejauh ini yang masuk ke kita KPU terakhir ini ada caleg yang lulus CPNS dan caleg yang meninggal, kalau untuk ketua RT atau RW masih harus kita krosscek dulu aturannya," ungkapnya seraya mengatakan untuk kategori meninggal dan lulus CPNS sudah kita laporkan ke KPU provinsi.

Jika memang nantinya dalam aturan caleg tidak diperbolehkan menjabat RT maupun RW maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Walikota Prabumulih agar jabatan sebagai ketua rukun tetangga dan rukun warga dinonaktifkan.

"Tapi akan kita lihat dulu, mungkin bisa jadi mereka sudah mundur tapi belum diproses atau alasan lainnya. Jika mungkin nantinya tidak boleh kita akan koordinasi dengan pemerintah kota dan instansi terkait untuk menindaklanjuti, setahu kami RT dan RW tidak boleh ikut caleg," bebernya.(AFP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar