Dua Pemuda Diduga Bandar Sabu dari Pali dan Muaraenim Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih


PALEMBANG, MERDEKASUMSEL.COM - Dua pria diduga merupakan bandar narkotika asal Kabupaten Pali dan Muaraenim, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 09.00.

Kedua pria diduga bandar sabu tersebut yakni Tarudin (38) warga Dusun 4 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim serta Aswawi (40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu seberat 10,30 gram atau bernilai belasan juta rupiah berhasil disita petugas dari kedua pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone OPPO hitam dan Nokia hitam, selembar tisu, selembar plastik klip bening dan satu helai celana pendek hitam merk Hugo Bigs milik kedua pelaku.

Kedua pelaku diringkus petugas ketika hendak bertransaksi di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Baca Juga :

Informasi berhasil dihimpun Merdekasumsel.com, petugas yang melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil meringkus Tarudin serta Asnawi setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Petugas yang mendapat kebenaran informasi pemasok sabu dari Kabupaten Pali dan Muaraenim kemudian melakukan pengintaian lalu meringkus dua pelaku.

"Kedua pelaku kita geledah dan berhasil kita dapatkan sabu seberat 10.30 gram dari saku celana Tarudin, keduanya lalu kita gelandang ke Mapolres Prabumulih," kata Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH.

Kasat Narkoba menuturkan, pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (AFP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar