Pemerintah Kota Palembang Resmi Buka Penerimaan PPPK (P3K)


PALEMBANG, MERDEKASUMSEL.COM - Pemerintah Kota Palembang sejak Kamis (14/2/2019) secara resmi mulai membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias P3K.

Namun penerimaan P3K tahap pertama ini hanya akan menerima dua formasi yakni guru serta penyuluhan pertanian.

Selain itu hanya diperuntukkan bagi honorer kategori 2 (K2) yang nama-nama peserta telah ditentukan serta ada di dalam database Kementerian PAN RB dan BKN.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Palembang, Ratu Dewa.

"Pendaftaran P3K untuk kota Palembang saat ini sudah dibuka namun hanya untuk formasi guru dan penyuluh pertanian saja," ungkapnya.

Baca Juga :

Adapun syarat bagi peserta formasi guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun, tamatan minimal Strata I (S1) atau diploma IV (DIV) dan bertugas sebagai guru di sekolah di pemerintah hingga saat ini.

"Sedangkan kriteria untuk penyuluh pertanian berijazah minimal SMA Pertanian plus sertifikasi di bidang pertanian serta bertugas sebagai penyuluh pertanian secara aktif. Selain itu membuat surat lamaran tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital dan ditandatangani asli di atas materai Rp 6.000 ditujukan kepada wanita Palembang, " bebernya.

Ratu Dewa mengharapkan, para honorer K2 agar terus memantau mengenai pelaksanaan seleksi di website bkpsdm.palembang.go.id,  ssp3k.bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id. "Perkembangan dan informasi bisa melihat website tersebut," tuturnya. (AFP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar