Salahudin dan Istri Otak Penipuan Modus Bisa Lulus PNS, Diringkus Polisi Berhasil Raup Rp 595 Juta dari Dua Korban


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Setelah sebelumnya James (39) warga Kelurahan Sukajadi, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pasangan suami istri yakni Salahudin (54) dan Retno Purwanti (49), warga kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur turut diamankan petugas.

Salahudin yang merupakan Ketua tim Projo kota Prabumulih dan istrinya Retno Purwanti adalah otak pelaku penipuan terhadap para honorer yang dijanjikan akan diangkat PNS dengan menyetor sejumlah uang.

Tak tanggung-tanggung, dari dua korban yang tertipu ketiga tersangka berhasil meraup uang tunai sebanyak Rp 595 juta. Janes bertindak sebagai kurir isetor ke dua pelaku melalui James. Bersama ketiga pelaku turut diamankan sejumlah barsng bukti transfer uang dan barang bukti lainnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travoltas SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH ketika menggelar press release mengungkapkan selain dikenakan pasal penipuan pasangan suami istri itu akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dua pelaku kami amankan berdasarkan pengakuan James, keduanya otak pelaku penipuan. Terhadap pasangan suami istri akan kita jerat pasal 378 junto 372 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan untuk memberikan efek jera akan kita kenakan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Tito mengatakan, baru satu warga yang melapor secara resmi atas penipuan tersebut yang korbannya mengalami kerugian Rp 145 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami kerugian Rp 450 juta belum melapor tapi baru konsultasi saja ke Polres.

"Jadi otak penipuan itu yakni pasangan suami istri itu, sementara sebagai kurir itu James. James ini tidak bisa membaca maupun menulis, modus mereka bisa mengangkat honorer K2 jadi PNS," katanya seraya menghimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban para pelaku hendaknya melapor.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ketiga pelaku dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 16 November 2018 lalu. "Korban beberapa kali mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta. Uang itu oleh James katanya ditransfer ke orang lain yang ternyata Salahudin dan istrinya," terangnya korban.

Sementara, Salahudin dan Retno Purwanti dihadapan Kapolres menerangkan jika mereka juga merupakan korban penipuan disebabkan uang yang diambil dari korban tersebut tidak dimakan olehnya melainkan disetorkan kepada Profesor Suhardi Kalamudin.

"Kami kirim Profesor Suhardi Kalamudin dengan cara di transfer. Aku kenal Suhardi itu tahun 2015 saat sama-sama untuk bisnis kerjasama proyek," ujar Salahudin.

Sedangkan Retno menambahkan, uang yang diambil memang disetorkan ke Suhardi Kalamudin yang merupakan calon Bupati Poliwali Mandar. "Silakan kalian cek saja sama polisi, sudah tidak terhitung kami kirim," tegasnya.(AFP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar