Andreas Sang DPO Begal Diprabumulih Akhirnya Diringkus Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Andreas Gunawan (23) warga Jalan Arimbi RT 03 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur satu dari tiga kawanan begal pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua (Curanmor) berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur.

Andreas bersama dua temannya melakukan aksinya pada 16 Februari 2019 lalu sekitar pukul 23.30 WIB melakukan aksi begal nya pada korban yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Dinas Tenaga Kerja Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan barang yang berupa satu unit sepeda motor mio yang diambil pelaku bersama dua temannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Menurut informasi yang didapat, penangkapan Andreas Gunawan bermula dari hasil pengembangan polisi terhadap satu pelaku lainnya yang telah tertangkap yakni inisial RA (17) namun dilakukan Diversi.

Tersangka RA diketahui melakukan aksi begal alias pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua dilakukan dirinya bersama Andreas dan satu orang yang masih masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mendapatkan informasi dari RA, petugas langsung memburu pelaku dan meringkus Andreas ketika berada di kediamannya. Hasil pengembangan polisi tersebut pelaku ternyata juga terlibat aksi jambret handphone seorang ketika melintas di jalan bukit lebar Prabumulih.

Dihadapan petugas, Andreas mengakui perbuatannya melakukan begal motor lantaran khilaf dan sepeda motor dijual ke Teluk Lubuk. "Motor kami jual ke Teluk Lubuk seharga Rp 350 ribu dan sabu-sabu seberat 1 jie lalu kami memakai sabu sama-sama," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi mengungkapkan diringkusnya Andreas setelah pihaknya mengamankan seorang pelaku yang masih dibawah umur dan dilakukan diversi.

"Pelaku sendiri merupakan salah satu DPO kita yang berhasil kita amankan di kediamannya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara," Katanya saat menggelar pres release, Jum'at (13/09/209).
Share:

1 komentar:

  1. Ayo bosku Semuanya,
    Yuk iseng bermain game untuk mendapatkan uang tambahan setiap harinya Hanya di arena-domino.net
    Modal Kecil Dapat Puluhan Juta ^^
    Bareng saya dan teman-temanku yang cantik-cantik loh !
    Info Situs www.arena-domino.net
    yukk di add WA : +855964967353

    BalasHapus