Satu Pelaku Bentrok Antar Warga Berhasil Ditangkap Polisi



Prabumulih, Merdekasumsel.com  - Hebohnya aksi bentrok antar warga yang terjadi di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur pada malam minggu lalu yang menyebabkan salah satu seorang warga tewas dan ditemukan di siring akhirnya berhasil di tangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Senin (16/12/2019).

Pelaku yakni Roy Jordi bin Mat Sukri (17) yang merupakan warga Jalan Singgalang Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari Karang Jaya dan tujuh saksi dari Kelurahan Muaradua menyebutkan korban meninggal akibat dihantam pelaku menggunakan batu bata.

Atas perbuatannya terhadap korban Yadi tewas dengan kepala bagian belakang remuk, meski sebelumnya sempat dibawa ke RSUD guna untuk menjalani perawatan, namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 11.00.

Korban Yadi Efendi ditemukan petugas Polsek Prabumulih Timur bersimbah darah di dalam siring atau drainase pinggir Jalan Tanggamus RT 02 RW 05 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementara para pemuda lain yang terlibat bentrok atau tawuran baik dari Karang Jaya dan Muaradua masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda Fredy mengatakan, pihaknya menetapkan Roy Jordi sebagai tersangka lantaran dari seluruh keterangan saksi-saksi menjurus kepadanya.

"Keterangan saksi mengerucuk kepada tersangka Roy Jordy, pelaku memukul kepala korban hingga membuat korban mengalami luka remuk tulang tengkorak bagian belakang dan tewas," katanya saat diwawancarai di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.

Fredy mengungkapkan, kronologis kejadian bentrok tersebut bermula ketika usai menonton organ tunggal rombongan pemuda Karang Jaya menggunakan lima motor berbonceng dua hendak membeli nasi goreng melintas lapangan Kelurahan Muaradua.

"Disana ada rombongan pemuda Kelurahan Muaradua lagi nongkrong sekitar tujuh orang, lalu karena suara knalpot keras keluarlah kata-kata kasar dan kotor dari kedua belah pihak," katanya.

Lalu tersangka dan temannya tersinggung lalu mengejar rombongan korban, kemudian pelaku memukul pakai kayu dan dibalas korban pakai parang dengan membacok kepala Roy Jordi menggunakan parang. 

"Setelah itu menurut para saksi, Roy mengambil batu bata dan memukul kepala korban hingga Yadi terjatuh dan tak sadarkan diri. Kemudian korban ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit lalu meninggal dunia," bebernya.

Kanit Pidum menegaskan, akibat perbuatan tersangka yang menganiaya hingga korban meninggal dunia tersebut maka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP. "Tersangka akan dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Roy yang dibincangi mengatakan melakukan tindakan tersebut karena dirinya dibacok hingga beberapa kali di bagian kepala. "Aku pukul pakai kayu, pakai batu jugo," kata pelaku enggan berkata banyak sembari menahan rasa sakit akibat kepala luka dibacok korban.

Terpisah, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM yang mengetahui kejadian tersebut berharap seluruh masyarakat di dua kelurahan dan masyarakat kota Prabumulih pada umumnya untuk tetap menjaga perdamaian dan keamanan.

"Itu tidak mungkin antar kampung, mungkin antar pribadi saja. Kita tahu Prabumulih aman, nanti juga akan kita panggil lurah kedua belah pihak agar masalah ini tidak berlanjut dan melebar," terangnya.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar