Pasca Kuryana Azis Meninggal, Gubernur Langsung Tunjuk Plh Bupati Kabupaten OKU


Palembang, Merdekasumsel.com - Lantaran terjadi kekosongan pimpinan akibat bupati meninggal dunia dan wakil bupati masih berstatus tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru menunjuk dan menetapkan pelaksana harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). 


Hwrman Deru menetapkan Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Drs H Edward Chandra MH menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu. 


Seperti yang dilansir dari Sumeks.co, Edward Chandra menyampaikan, keputusan dirinya ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU setelah melalui rapat terbatas bersama Gubernur pada Senin (8/3/2011) malam hingga akhirnya Surat keputusan penunjukannya ditanda tangani Gubernur di Griya Agung. 


"Jadi jabatan ini sifatnya sementara, sebagai perpanjangan tangan Pak Gub. Bisa saja dalam hitungan hari. Sampai, Gubernur menunjuk Pj (Penjabat) Bupati," ungkap Edward Chandra kepada wartawan. 


Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Definitif Lingkungan Hidup dan Pertanahan Pemprov Sumsel ini menuturkan, dirinya akan langsung bertugas pada Selasa (9/10/2021) pagi dan segera melakukan konsolidasi langsung bersama jajaran OPD dan stageholder terkait OKU. 


Dirinya akan langsung bekerja dan membahas apa saja program kerja yang akan diprioritas untuk dijalankan. 


"Subuh nanti (9/10/2021) saya akan langsung bertugas disana (OKU). Insyallah, mohon doa dan dukungannya," katanyakatanya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami kekosongan pemimpin pemerintahan pasca kehilangan pimpinan akibat meninggal dunia dan menjalani tahanan. 


Bupati OKU Drs H Kuryana Azis meninggal dunia setelah sempat dua minggu mendapatkan perawatan intensif di RS RK Charitas Palembang, pada Senin (8/3) pagi pukul 8.10. 


Sedangkan Wakil Bupati, Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK sedang menjadi tahanan Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang.(05)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar