Transaksi Narkoba di Jabatan Sugi Waras, Warga Bandar Agung OKU Selatan Diringkus Polisi

 


Muaradua, Merdekasumsel.com - Jajaran Satuan Reserse narkoba Polres OKU Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 


Pelaku yakni Azwardi Alias Kurdi Bin Syamsul Bahri (33) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.


Azwardi diringkus polisi diduga usai melakukan transaksi narkoba di Jembatan 1 Desa Sugi Waras Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (8/3/2021).


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,08 gram dan 15 lembar kertas papir warna putih di samping tersangka duduk.


Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Polres OKU Selatan.


Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.


"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kami untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.


Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi masyarakat ke jajaran Satres Narkoba yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di jembatan I yang beralamat di Desa Sugi Waras Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.


Mendapat informasi itu tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung meringkus pelaku ketika santai usai melakukan transaksi di jembatan 1 Desa Sugi Waras.


Dihadapan petugas, Azwardi mengakui jika narkoba jenis ganja kering tersebut merupakan miliknya. "Iya pak punya saya untuk dipakai," katanya dihadapan polisi. (PAN)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar