Gaya-gayaan Bawa Senpira, Office Boy Bank Ini Diringkus Polisi



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Gaya-gayaan bawa senjata api rakitan (Senpira) nongkrong, Joni Saputra (32) terpaksa mendekam dan berlebaran Idul Adha di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Warga yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No 036 RT 01 RW 02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih itu diringkus polisi ketika tengah nongkrong di Jalan Dian Taman Kota Prabujaha Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/7/2021) sekira jam 17.00.

Selain meringkus pria berprofesi office boy (OB) di salah satu bank di Prabumulih itu, turut diamankan barang bukti senjata api rakitan silinder 6 amunisi lengkap dengan 10 butir amunisi ukuran 9 mili.

Diringkusnya Joni Saputra bermula ketika pada Sabtu (3/7/2021) pukul 17.00 Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH melakukan patroli dan razia terhadap premanisme.

Tim Opsnal melakukan razia premanisme di sekitaran taman kota Prabujaya, saat itu petugas mencurigai pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Petugas lalu menghampiri Joni dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan setelah digeledah ternyata pelaku membawa 1 buah senpi rakitan ilegal. Tanpa pikir panjang petugas langsung mengamankan Joni dan membawanya ke sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Dihadapan petugas, Joni Saputra mengakui senpira itu miliknya dan dibawa hanya untuk jaga diri serta gaya-gayaan saat nongkrong. "Hanya untuk jaga diri saja pak," kilah pelaku dihadapan Polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," ujarnya.

Kanit Reskrim menuturkan, akibat perbuatannya membawa senjata api rakita tersebut Joni akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke petugas kepolisian karena kalau ditangkap akan dijerat hukuman berat, apalagi digunakan untuk kejahatan," tegasnya. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar