Prabumulih, Merdekasumsel.com — Kantor Pertanahan Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah ‘A’ terhadap Permohonan yg berlokasi di Kelurahan Suka Raja, Rabu (05/11/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan, khususnya dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak, baik itu hak milik, hak guna usaha, maupun hak pakai.
Melalui kegiatan ini, panitia melakukan verifikasi langsung terhadap objek tanah, mengecek kesesuaian data fisik dan yuridis, serta memastikan bahwa tidak terdapat sengketa maupun tumpang tindih batas dengan bidang tanah lain.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Prabumulih dengan pihak-pihak yang berkepentingan, demi terciptanya kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu, kehadiran tim di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan aktif kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Melalui pemeriksaan lapangan ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta membawa manfaat langsung bagi masyarakat pemohon dan pemerintah daerah. (Ril/FAP)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)










0 komentar:
Posting Komentar