Kesal Banyak Pejabat Tak Hadir, Ridho Minta Batalkan Acara MoU Bareng Kejaksaan

Walikota ketika meminta acara ditunda
PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Pemerintah Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2019, Rabu (8/5/2019).

Dalam kegiatan yang digelar di gedung kesenian rumah dinas itu, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM kesal dan meminta acara bareng kejaksaan itu ditunda atau dibatalkan karena banyak pejabat yang tidak hadir.

Permintaan agar acara ditunda itu disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih kepada kepala kejaksaan negeri saat ditengah acara berlangsung atau sebelum penandatanganan.

Hal itu sontak membuat para pejabat Pemkot Prabumulih maupun pejabat Kejaksaan yang hadir sedikit tercengang, terlebih walikota sempat mempertanyakan instansi mana yang mengundang pejabat dalam acara itu.

"Semestinya tidak hanya kepala dinas yang hadir tapi seluruh, sekretaris, bendahara, PPTK dan lainnya hadir dalam MoU ini. Bagaimana kalau kita tunda saja acara ini pak kajari, siapa yang mengundang ini," kata Walikota Prabumulih ketika hendak melakukan penandatanganan kesal.

Namun kemudian acara dilanjutkan setelah diketahui jika yang mengundang peserta hadir merupakan pihak kejaksaan.

Ridho yang diwawancarai usai kegiatan mengaku, dirinya sempat hendak menunda karena yang hadir sedikit padahal semestinya mulai dari kepala dinas hingga bawahan juga harus tahu kegiatan itu.

"Mereka harus datang, baik kepala dinas, kasi, kabid dan pejabat penyelenggara negara agar mereka tahu jika ada pendampingan. Jangan mereka sok pintar sehingga bermasalah kedepannya," harapnya seraya jangan bekerja lambat dan menyalahi aturan tapi harus cepat dan sesuai aturan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Admaja SH MH mengaku melalui kegiatan itu steak holder bisa memanfaatkan tugas pokok dan fungsi seksi perdata dan tata usaha negara.

"Jaksa bisa bertindak sebagai jaksa pengacara negara, artinya jaksa bisa membela instansi jika mengalami masalah hukum dan bisa memberikan pendampingan," bebernya seraya mengatakan ada lima lima aspek antara lain bantuan hukum, layanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan penindakan lainnya.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar