Foto IST Gedung Pemkot Prabumulih |
PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih.
Menteri dalam negeri (Mendagri) mengajukan usulan revisi peraturan pemerintah nomor 36/2019 tentang pembayaran tunjangan hari raya bagi PNS kepada Menteri Keuangan dan MenPAN RB. Revisi ditujukan untuk mencari solusi pasal 10 ayat 2 di dalam aturan itu agar ada solusi sehingga THR PNS tetap dapat dibayar tepat waktu.
Terkait hal itu Pemerintah Kota Prabumulih telah siap dan bakal membayarkan THR seluruh pegawainya pada 24 Mei 2019 mendatang jika revisi PP 36/2019 selesai dilakukan.
Tak main-main dana sebesar Rp 15 miliar lebih telah disiapkan Pemkot Prabumulih untuk membayarkan THR seluruh pegawai yang berjumlah 3.587 pegawai.
Hal itu dibenarkan Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak kepada wartawan, kemarin.
"Benar saat ini adanya informasi PP 36 direvisi, kita masih menunggu kesimpulan atau hasil dari revisi. Harapan kita THR untuk pegawai bisa dibayarkan apalagi dana untuk itu ada dan siap dibayarkan," katanya.
Jauhar menuturkan, jika revisi cepat dilakukan maka tanggal 24 Mei THR akan bayarkan ke para pegawai yang berjumlah sebanyak 3.587 pegawai.
"Dana juga telah kita siapkan sebanyak Rp 15 miliar, semoga revisi cepat selesai sehingga bisa dicairkan," tuturnya.
Berita Terkait :
Sementara adanya PP 36/2019 tentang pembayaran THR yang kemungkinan tidak dibayarkan karena peraturan daerah (Perda), ditanggapi serius jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kota Prabumulih.
H Hartono Hamid SH yang merupakan anggota komisi II DPRD Prabumulih sekaligus anggota Fraksi Hanura menegaskan, pihaknya meminta dan mendesak agar THR para pegawai negeri sipil dibayarkan.
"Seluruh kabupaten kota di Sumatera selatan ini kami kira dengan adanya peraturan tersebut belum siap semua, namun walau bagaimanapun kami atas nama komisi II dan fraksi hanura menginginkan ini dicairkan serta akan memperjuangkan itu, kasian para pegawai," ungkap Hartono ketika dibincangi di gedung DPRD Prabumulih, Senin (13/5/2019).
Menurut Hartono, terkait persoalan tersebut akan segera berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan kementerian lainnya sehingga benar-benar diketahui apa solusi sehingga THR bisa dibayarkan.
"Kita tentu bersama dewan lainnya akan koordinasikan apakah bisa dibayarkan hanya dengan peraturan walikota (perwako) atau tidak karena untuk membahas peraturan daerah (perda) membutuhkan waktu cukup panjang dan perlu persetujuan eksekutif maupun legislatif," bebernya.
Lebih lanjut Hartono menuturkan, pihaknya sendiri terbaru telah mendapat pemberitahuan dari jajaran pemerintah kota Prabumulih jika peraturan pemerintah nomor 35-36/2019 tersebut diajukan untuk dilakukan revisi.
"Mendagri mengajukan permohonan revisi ke menteri keuangan dan Menpan RB, kita tunggu juga karena waktu masih cukup lama. Harapan kita THR dibayarkan sebelum lebaran ini," harapnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar