Perusahaan Di Prabumulih Terancam Dibekukan Jika Tidak Urus Izin

Foto Ilustrasi

Prabumulih, Merdekasumsel.com - Sesuai surat edaran dari Kemenkumham dengan adanya pengumuman melalui Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang di tujukan kepada Investor dan Pengusaha di Prabumulih.

Notaris Rifki Baday SH.,MK.N saat dikonformasi dikantornya mengatakan, Sekedar mengingatkan dan menginformasikan kembali bagi para Investor dan Pengusaha yg memiliki kegiatan usaha yaitu Pemilik usaha berbadan hukum seperti PT Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan yg bergerak di bidang Pendidikan, maupun badan usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.

Masih kata pria yang berpropesi sebagai notaris itu dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan (kegiatan Pendidikan) atau CV, Firma, dan UD Agar segera merubah dan mendaftarkan KBLI dan NIB sebelum akhir Agustus 2019.

"Apabila tidak atau lalai untuk mendaftarkan Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan Dibekukan Kegiatan izin Usahanya," jelasnya saat diwawancarai dikantornya, Senin (15/07/2019)

Lanjutnya, Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU, badan hukum PT, Yayasan, Perkumpulan , Perhimpunan , maupun CV, dan Firma maka akan Dibekukan  secara otomatis dan tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama.

“Dengan konsekwensi hukum Nama PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan, CV , dan Firma yang lama akan gugur dan Dibekukan otomatis dari hukum,"jelasnya

Notaris yang mengembangkan usahanya di bidang property itu memaparkan dengan terbuka kemungkinan Nama-nama perseroan yang dimaksud bisa dipakai oleh pihak lain dengan entisitas Badan hukum PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan, CV dan firma yang baru mendirikan dan mendaftarkan Nama usaha tersebut.

"Sistem legalitas Online Single Submission (OSS) dalam waktu dekat juga akan launching sistem versi baru di bulan agustus atau september ini, dimana perusahaan yang telah ada atau yang telah berdiri sudah tidak akan bisa lagi membuat NIB, jikalau belum melakukan penyesuaian dalam akta-akta kegiatan usaha dan SK Menteri Hukum dan HAM,"pungkasnya.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar