Adanya Kebohongan Pemkot Prabumulih, Ahli Waris lahan SDN 6 dan SDN 24 Tuntut Kembali Lahannya



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Kasus sengketa lahan SDN 6 dan SDN 24 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya mendatangi Polres Prabumulih mempertanyakan surat hibah lahan yang dulu disita masih berlaku atau tidak, Kamis (22/8/2019) ahli waris lahan bersama pengacara memasang baleho di depan sekolah yang bertuliskan sekolah dalam pengawasan kuasa hukum.

Tidak hanya itu dalam baleho itu yang dipasang sekitar pukul 06.00 itu juga bertuliskan jika Pemerintah Kota Prabumulih tidak memiliki alas hak dalam bentuk dan jenis apapun atas objek atau lahan SDN 6 dan SDN 24 kota Prabumulih tersebut.

"Kami lakukan pemasangan baleho jika lahan itu dalam pengawasan kuasa hukum kami, pemerintah kota Prabumulih tidak ada alas hak atas lahan ini dalam bentuk dan jenis apapun," ungkap Ahli Waris lahan SDN 6 dan SDN 24, Sarlan bin Djenalam kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Sarlan mengatakan, pihaknya meminta agar lahan yang berdiri sekolah tersebut dilakukan pengosongan karena karena pihak Pemerintah Kota Prabumulih telah melakukan kebohongan, bersengkokol baik dengan polres Prabumulih maupun Pengadilan Negeri Prabumulih.

" Bukti kebohongan dan kerjasama, dalam bingkai Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) berdasarkan tiga surat putusan jelas," katanya.

Dalam point pertama sesuai surat No SP.SITA/124.a/XII/2011/Reskrim Tanggal 01 Desember 2011 tentang surat permohnan izin penyitaan ke ketua PN Prabumulih, lalu surat no 1/Pid/2012/Pn.PBM. tertanggal 10 Januari 2012 tentang penetapan PN Prabumulih untuk dilakukan penyitaan terhadap surat yang ada di SDN 6.

"Kemudian Surat no B/97/I/2012/Reskrim tertanggal 17 Januari 2012 tentang pemberitahuan kepada Walikota Prabumulih dan Kadiknas untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik polres Prabumulih," lanjutnya seraya mengatakan pengacaranya saat ini Jeferson S Wonlay dan Rizal Aprian Syarif SH.

Lebih lanjut Sarlan menuturkan, atas bukti-bukti yang di dapat tersebut maka pihaknya bersama pengacara langsung menyampaikan kepada presiden republik indonesia dan Kapolri.

"Bersekongkol samo bae dengan Kerjasama, kami minta balek ke bae lahan tu mengko dak banyak yang temelok gawe idak benar," katanya dalam kasus itu ada persekongkolan dan kebohongan padahal pihaknya jelas memiliki bukti.

Terpisah, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak kepada wartawan menuturkan hingga saat ini lahan berikut sekolah tersebut secara hukum masih tercatat sebagai aset Pemkot Prabumulih.

"Lahan dan sekolah masih tercatat sebagai lahan milik Pemerintah kota Prabumulih, karena setelah pemekaran diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim," katanya.

Jauhar menuturkan, pihaknya dalam hal ini pemerintah kota Prabumulih sudah beberapa kali digugat oleh pihak ahli waris. "Dulu di MA kita yang menang, di PN kita juga yang menang. Nah sekarang biarlah proses hukum yang menjalankan," katanya.

Dalam pemasangan baleho tersebut beberapa keluarga ahli waris memasang sebelum sekolah ramai pelajar dan belum masuk atau memulai mata pelajaran.

Dalam pemasangan baleho itu mendapat perhatian warga khususnya para orang tua dua sekolah yang mengantarkan anaknya sekolah.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar