Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Mantan Dirut PDAM Prabumulih Ditahan


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih berinisial IS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Kamis (5/12/2019) sore tadi sekira pukul 15.00 WIB.

IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.

Kepala Kejari kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH mengatakan Kejari Prabumulih telah melakukan penyidikan sejak pertengahan 2018 dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan penelitian berkas baik materil maupun formil semuanya sudah lengkap. Kita saat ini lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih,” jelasnya.

Wan mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum.

“Sehingga tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yang selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.

“Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektif nya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1. Saat ini tersangka IS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar