Diketahui, Eko yang saat ini mendekam di Polsek Prabumulih Barat dan diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH ketika tengah santai di kediamannya, pada Rabu (04/3/2020) malam.
Menurut informasi yang didapat, penangkapan tersebut bermula atas adanya laporan Edi Irianto (58) warga Perumahan Kepodang Indah blok D 8 No 02 RT 03 RW 03 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat yang merupakan Mertua dari Eko Bramantyo datang ke SPKT Polsek Prabumulih Barat dengan nomor laporan Lp/B- 39/II/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat,
Peristiwa penipuan itu bermula pada Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 11.00, Eko melakukan tindak pidana penipuan dengan cara meminjam sejumlah uang kepada mertuanya sebesar Rp 20 juta dengan alasan untuk usaha menjual jus buah.
Saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang pada 10 Januari 2020 namun sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya. Edi Irianto yang kesal terus menagih namun tak ada itikat baik dari menantunya itu, hingga akhirnya sang mertua menempuh jalur hukum melaporkan sang mantu ke polisi.
Selanjutnya, mengetahui laporan tersebut Petugas langsung meringkus pelaku Eko Bramantyo dan membawanya ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kasat Reskrim, Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang dilaporkan mertua sendiri.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Sementara itu, Eko Bramantyo ketika dihadapan petugas mengakui atas apa yang dilakukan kepada mertuanya dan mengaku akan membayar semua utang. "Saya rencana mau membayar tapi tidak ada uang," ujarnya ketika dihadapan petugas. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar