Dampak Pandemi Covid 19, Realisasi Pajak PKB dan BBN-KB Prabumulih Menurun Signifikan


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Dampak Ekonomi akibat pandemi virus corona bukan hanya berimbas kepada sektor industri dan perdagangan saja akan tetapi terimbas pada sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor pun mengalami penurunan setelah ditetapkannya pandemi Covid 19 oleh WHO pada pertengahan Maret 2020 lalu. 

Terhitung hingga saat ini wajib pajak (WP) di kota Prabumulih mengalami penurunan secara signifikan, lantaran ikut terimbas pandemi Covid 19.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Prabumulih Feri Munanto SSos mengatakan jika dibandingkan tahun lalu sebelum terjadinya pandemi Covid 19 ini, jumlah wajib bayar pajak kendaraan berjalan dengan stabil bahkan mencapai angka target yang telah ditetapkan. Lantas ditengah pandemi Covid 19 ini tentunya mempengaruhi perekonomian masyarakat sehingga menyebabkan menghambatnya pembayaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan 

"Untuk pembayaran pajak saat ini tetap seperti biasa, namun kita juga melihat hingga saat ini belum ada peningkatan pembayaran hanya saja adanya penurunan. Seperti kita ketahui pandemi ini sangat terasa sekali dampaknya, " katanya ketika dibintangi diruang kerjanya, rabu (24/6/2020). 

Seperti yang dicatat Samsat Prabumulih, untuk tahun 2020 target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 34.500.000.000 kemudian target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun anggaran ini Rp 39.000.000.000. Namun, realisasi yang telah dicapai pada priode sampai dengan 23 Juni 2020 untuk PKB terealisasi sebesar Rp 16.829.566.675 atau 48,78 persen. Sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp 14.540.315.500 atau 37.28 persen.

"Sangat terasa dampaknya ini, sehingga menghambat segala faktor-faktor masyarakat, " ucapnya. 

Baca juga : http://www.merdekasumsel.com/2020/06/pemkot-prabumulih-lantik-puluhan.html

Feri mengatakan, jika pada saat pandemi Covid 19 ini masyarakat lebih cenderung beraktivitas di dalam rumah dan juga mengurangi kegiatan transaksi yang bersentuhan secara langsung termasuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. 

Tak hanya itu, pria kelahiran Baturaja Agan Komering Ulu (OKU) ini menuturkan layanan Mobil Samsat keliling (Samling) juga pada waktu lalu sempat di tunda terlebih dahulu sesuai dengan perintah keputusan dari pusat. 

"Pada saat lalu memang kita stop dulu, dan juga itu bukan kita yang menyuruh untuk di stop dulu tetapi itu perintah dan ada keputusan langsung dari pusat. Karena kita ketahui mobil tersebut juga melakukan pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, " 

"Dan juga per tanggal 17 Juni 2020 lalu Mobil Samling sudah mulai berjalan dan beroprasi kembali seperti biasa dan tetap dengan mengedepankan Protokol kesehatan yang telah ditetapkan," jelasnya. 

Ditanya apakah langka yang dilakukan Samsat terhadap masyarakat agar melakukan wajib pajak, Ayah dari dua anak ini menghimbau kepada masyarakat agar bayar pajak tepat pada waktunya agar terhindar dari beban denda yang diperuntukan nanti. 

"Salah satu langkah yang kita lakukan untuk mencapai target itu adalah terus kita lakukan sosialisasi melalui spanduk dan lainnya serta mengingatkan masyarakat agar wajib bayar pajak tepat pada waktunya agar tidak ada denda pada saat pembayaran nanti, " ujarnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar