Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Kakek Asal Prabumulih Diduga Sebagai Kurir Narkotika


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Team Opsnal Macan Putih Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap Komsit (55) warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 20.77 gram atau 2 kantong yang tengah bertugas sebagai penjaga malam terjadi di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan bermula ketika Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi, S.Sos, SIK dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si beserta Anggota Opsnal Team Macan Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

Pada saat Team Opsnal Macan Putih menuju ke TKP Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamaran Prabumulih Selatan, eam Macan Putih melihat orang yg dicurigai dengan mengenakan tas selempang warna Coklat yang berdiri di sebelah sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih No Pol BG 5303 OY, Kemudian Team Opsnal Macan Putih langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Komsit Bin Kolam.

Selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat Team Opsnal Macan Putih melakukan penggeledahan terhadap Komsit. Lalu, dari hasil penggeledahan tersebut didapati di dalam tas selempang Warna Coklat yang dipakai oleh Komsit yaitu berupa 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan bruto 20,22 gram yang dibungkus dengan plastik asoy warna hitam dan dibalut dengan 2 (dua) helai kertas tisue dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan bruto 0,55 gram.

Berdasarkan pengakuan kakek Komsit, dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Selain itu dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu sudah hampir 1 bulan lamanya.

“Tadi saya hanya membeli sabu paket Rp500 ribu dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya. Sabu-sabu itu milik Didi, bukan milik saya,” ucapnya saat press release di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2020)

Komsit menambahkan, dirinya nekat mengkonsumsi Sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak ngantuk. “Buat stamina biar tidak ngantuk. Dan kenal Sabu-sabu dari teman dan sehingga menjadi pecandu,” Ujarnya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan, Anggota Opsnal Team Macan Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

"Atas kejadian ini setidaknya kita sudah menyelamatkan ratusan jiwa agar tidak ikut menggunakan narkotika ini. Untuk pemasok Sabu yang bernama Didi kini masih dalam pengejaran atau DPO. Pelaku merupakan kurir narkoba, untuk pelaku kita ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar