Selamatkan 1.500 Jiwa Dari Narkotika, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Sindikat Jaringan Antar Wilayah

 


PRABUMULIH, Merdekasumsel.com -- Polres Prabumulih melalui Tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai sindikat jaringan narkotika antar wilayah kabupaten kota dalam wilayah provinsi Sumsel. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (5/10/2020) pukul,19.00 WIBWIB di jalan Jendral Sudirman depan rumah makan Marlin Jaya Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. 

Tiga orang yang ditangkap merupakan warga Kota Pagar Alam yakni M Gery Romadhon (20) warga Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan, Okta Heriyansah (28) warga Tanjung Agung, dan Tedy Ade Saputra (28) warga Perumnas Nendagung RT07 RW.04 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagar Alam.

Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika Tim Opsnal Macan Putih Polres Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Merk Calya warna hitam B-3124-PO akan melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih dari arah kota Palembang menuju ke Pagaralam diduga membawa narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Macan Putih Polres Prabumulih langsung melakukan Patroli Hunting, dan ketika sampai di Jalan Raya Prabumulih Muara Enim tepatnya di Rumah Makan Marlin Jaya Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Team Macan Putih melihat mobil yang dicurigai Sedang parkir di Samping rumah makan tersebut.

Atas Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita 2 paket sabu seberat 200 gram, 8 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buku rekap penjualan sabu, sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, 2 bilah kuduk (pisau khas Pagaralam), 3 unit HP dan 1 unit Calya nopol B 3124 PO.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, SH,SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi, S.Sos, SIK dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. 

"Atas ulahnya, ketiga tersangka akan di kenakan Pasal 112 dan Pasal 114, ancaman hukumannya minimal pidana enam tahun penjara, " tegasnya ketika menggelar press release, jum'at (9/10/2020). 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan atas kejadian penangkapan tersebut setidaknya sebanyak 1.500 jiwa yang terselamatkan. "Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 1500 orang dari bahaya narkoba, " pungkasnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar