PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandung pada beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat Prabumulih akhirnya berhasil ditangkap di Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa pagi (26/1/2021).
Pelaku bernama Syamsul Bahri (42) merupakan anak kandung korban Nurhayati (63) yang dibunuh pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 20.30 di Jalan KH Ahmad Dahlan Al Fatah Perumahan Griya Sejahtera Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Menurut informasi yang dihimpun, usai membunuh ibunya pelaku berjalan menyusuri rel kereta api dari Prabumulih hingga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Mendapati infomasi tersebut, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal dan Tim Riksa langsung menuju ke lokasi. Dengan dibantu personil Unit Reskrim Polsek Peninjauan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju polsek prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengatakan pelaku berhasil diamankan di daerah Lubuk Rukam dan langsung dibawa guna untuk memproses tindak hukum selanjutnya.
"Pelaku ditemukan oleh petugas keamanan jalur KA sedang tertidur di rel kereta api tersebut, " kata Kapolsek ketika menggelar Pres release di Polsek Prabumulih Timur.
baca juga : Heboh! Anak Tega Bacok Leher Sang Ibu Kandung
Kapolsek menjelaskan, pelaku tega melakukan hal itu dikarenakan tidak tahan setiap hari dimarahi oleh ibu kandungnya, sering dicaci maki dianggap pelaku tidak berguna.
"Menurut pelaku, korban sempat memegang parang dan membacokkan parang kearah pelaku, pelaku kalap langsung merebut parang dan membacokkan parang tersebut ke leher korban sehingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh, pelaku kembali membacokkan parang yang berhasil direbutnya kearah leher, tangan dan kaki korban,"
"Setelah itu korban langsung pergi ke kamar mandi dan memasukkan parang kedalam ember yang berisi air, setelah itu ke kamar dan mengambil buku tabungan milik adik korban. Kemudian pelaku pergi dari rumah dimana sebelumnya pelaku sempat bertemu dengan adik korban bernama Syarif Hidayat dan memberitahukan bahwa dirinya baru saja membacok ibunya, " Jelasnya.
Lanjut, Kapolsek menuturkan atas perbuatannya Syamsul dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan epilepsi, namun untuk hukumannya akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar