Dugaan Penyimpangan Dana Covid 19, Kadinsos : Untuk Insentif RT/RW, Salah Benar Jaksa Yang Tentukan


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Realise Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana Covid 19 di Dinas Sosial, akhirnya ditanggapi Kepala Dinas Sosial Pemerintah kota Prabumulih Heriyanto.

Heri mengungkapkan pihaknya sebagai pelaksana sudah mengikuti sesuai prosedur yang ada dalam penggunaan dana untuk Covid 19 tersebut.

"Kita sudah melakukan sesuai prosedur yang ada, kita tidak tahu (kesalahannya apa-red) dimana, kita kan pelaksana jadi hanya melaksankan," ujar Heri ketika diwawancarai wartawan di pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Heri mengatakan, pihaknya sejauh ini merasa tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19 sehingga tidak bisa menjelaskan kesalahan pihaknya dimana.

"Yang menilai salah atau tidak kan kejaksaan, dia yang menentukan dan dia yang mengatakan kesalahan itu dimana," katanya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, dana sebesar Rp 2,9 miliar yang diduga ada penyimpangan itu sudah digunakan sesuai prosedur yakni untuk insentif RT/RW dalam rangka penanggulangan Covid-19 berbentuk uang dan bukan sembako.
"Dana sudah dibagikan untuk insentif RT/RW dalam rangka penanggulangan Covid," katanya seraya tidak menjelaskan apakah itu termasuk insentif rutin atau tambahan.

Heri mengaku pihaknya pasrah namun apa yang dikerjakan telah sesuai dengan prosedur dan jika dianggap salah maka pihak kejaksaan yang menentukan.

"Kemarin kami sudah dipanggil kejaksaan (pemeriksaan-red), kami sudah bekerja sesuai prosedur, salah atau tidak dia (kejaksaan) yang menentukan," katanya seraya menuturkan dimasa pandemi bantuan sosial dianggarkan oleh dinas sosial, bantuan Kesehatan dianggarkan Dinas Kesehatan dan dampak ekonomi dianggarkan oleh Dinas Perdagangan untuk membantu masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih dalam realise mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana di dua dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Dua kasus dugaan korupsi tersebut yakni dugaan penyimpangan dana refocusing covid-19 sebesar Rp 2,9 miliar di Dinas Sosial tahun 2020 serta dugaan penyelewengan dana operasional kesehatan (DOK) di Dinas Kesehatan tahun 2019 yang diduga fiktif sebesar Rp 141 juta.

"Kita tengah lakukan penyelidikan dua perkara dugaan korupsi, di Dinas Sosial dugaan penyimpangan dana refocusing covid-19 sebesar Rp 2,9 miliar dimana dana semestinya untuk pemanganan covid tapi malah digunakan untuk yang lain, seperti itu gambarannya," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Wan Susilo SH MH serta Kasi Intel Hendra SH MH saat menggelar preas release di aula Kejari Prabumulih dalam realise. (Tim)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar