Tim Macan Putih Amankan 1 Kg Sabu senilai Rp 500 Juta, Tangkapan Terbesar Sejak Polres Prabumulih Berdiri

 


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM  - Tim Macan Putih Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai uang Rp 500 juta.


Narkoba jenis sabu tersebut diamankan dari Adhan Akbara bin Mursal (57)  yang merupakan warga Lorong Sepakat Jaya No 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang. 


Satu kilo sabu yang akan diedarkan di Prabumulih itu diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan.


Selain itu turut diamankan juga uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi. 


Tangkapan 1 Kilo sabu itu sendiri merupakan tangkapan terbesar sejak Polres Prabumulih berdiri pada 2004 lalu.


Dalam press realise Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi  mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat. 


"Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan," ungkapnya.


Kapolres menuturkan Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon. "Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka," jelasnya. 


Kapolres menuturkan lebih lanjut,  jika pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba. "Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. 


Sementara dari keterangan tersangka Adhan Akbar didepan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih. "Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, kemudian saya menghubungi Bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih," ujarnya. 


Adhan Akbar menjelaskan, barang haram tersebut rencana akan diantarkan ke Y namun tiba-tiba digerebek petugas dan diamankan ke Polres Prabumulih. "Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp 15 juta dari mengantar sabu itu," kata pedagang sayur di pasar Jakabaring Palembang itu. (05)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar