Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Menindaklanjuti polemik salah satu oknum yang mengatasnamakan ketua Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, Sulastri, S.Sos Ketua LMP Prabumulih kembali menegaskan kepemimpinannya yang sah, sabtu (1/5/21).
Sulastri menerangkan bahwasannya pada hari Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H M Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia
Sulastri pun juga membantah jika kepemimpinannya Ilegal, hal tersebut menurutnya dibuktikan dengan adanya :
1. SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )S
2. Surat Keputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Juncto
3. SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)
4. SKTLMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017)
Sedangkan Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung hanya dibuktikan dengan SK No. A 068/MB/IV/2021 ditetapkan di Jakarta 08 April 2021, SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum) tertanggal 30 September 2020
Pimpinan versi H Adek Erfil Manurung, SH dipilih Berdasarkan kesepakatan Musyawarah pimpinan daerah di Karawang, Jawa Barat.
Dalam konferensi Pers bertempat dikantor Markas Cabang LMP di jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ,Sabtu (1/5/2021) Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulsatri,S.Sos mengatakan dengan tegas membantah atas tudingan Pembekuan atas dirinya oleh Ketum versi Adek Erfil Manurung Nomor : SP 024/MB/IV/2021.
"Jadi yang sah itu yang kita pada November 2019, yang dibekukan oleh direktorat jendral hukum hak Asasi Manusia, " katanya seraya menuturkan pemblokiran mereka atas ahu tersebut dikeluarkan oleh kesbangpol pusat.
Dengan alasan Surat Pembekuan tersebut tidak sah karena H.Adek Erfil Manurung, SH tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum LMP
Adapun bukti-bukti otentik ke absahan Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulastri,S.Sos diantaranya ,Pada tanggal 22 Oktober 2020 Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH (Adek Erfil) di kantor LBH Mabes LMP Jl.DR.Muwardi 1 No.27 Rt.01 Rw.04 Grogol, Grogol Petamburan Jakbar,"Ungkapnya dalam konferensi Pers.
Bahkan Sulastri membuka pintu degan selebar lebarnya untuk kubu sebelah kita duduk satu meja untuk sama sama memajukan LMP ini.
Lanjut, menyikapi adanya steatment pihak sebelah yang mengatakan kalau ada Laskar Merah Putih (LMP) yang menyambung, mereka tidak akan mengakui dan logo-logo pada baju adalah milik mereka.
"Saya tegaskan, logo baju LMP seperti lambang Brigade, lagu Ormas Laskar merah putih, tridharma Laskar Merah Putih, dan juga baju warna ini adalah hak Hakinya itu ada di Arsyad Cannu ketum kita yang baru, " tegasnya. (Rl/FAP)
0 komentar:
Posting Komentar