Sembilan Sektor Pajak Prabumulih Bisa Dibayar Secara Online di BSB



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Untuk mempermudah pembayaran pajak secara online, Pemerintah kota Prabumulih melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih.

Penandatanganan kerjaksama Penerimaan Pajak Daerah secara Online itu diadakan di ruang rapat lantai 1 gedung Pemerintah Kota Prabumulih, pada Selasa (29/6/2021).

Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya menyebutkan dengan adanya launching pembayaran pajak secara online maka dapat semakin mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak.

"Kita lakukan MoU untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, pemerintah daerah mengenakan pajak ke sejumlah sektor terutama 9 sektor pajak," ujar Walikota Prabumulih ketika diwawancarai wartawan.

Adapun sembilan sektor pajak itu antara lain pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak sarang burung walet dan juga pajak air serta pajak mineral.

"Jadi yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha atau pemilik usaha tapi orang yang berbelanja, artinya tidak mengurangi pajak penghasilan," ungkapnya.

Sementara itu Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, Tian Kedaumpu Yamin menyambut baik kerjasama yang dilakukan dalam hal pembayaran pajak online antara pemerintah kota Prabumulih dengan pihaknya.

"Dengan kerjasama ini tentu WP bisa lebih mudah membayar pajak secara online dan juga hemat waktu," ujarnya

Tian menjelaskan, wajib pajak dapat membayar pajak dengan cara datang langsung ke Bank Sumsel, melalui ATM, Internet Banking atau melalui alikasi QRIS dan dapat dilakukan dari rumah sehingga lebih mudah. "Secara online ini lebih praktis dan mudah," jelasnya. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar