Dua Tahun Buron, Preman Desa Kayu Ara Meringis Ditembak Polisi di Prabumulih



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Mencoba kabur ketika akan ditangkap petugas, satu dari tiga kawanan begal motor lintas Kabupaten kota yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih akhirnya keok ditembak oleh tim Elang Muara Polsek Cambai, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.00.

Pelaku dilumpuhkan timah panas petugas yakni Sandi Miransa (21) warga Dusun 2 Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Sandi Miransa alias Landi mencoba kabur ketika akan dibawa petugas untuk pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Petugas yang telah memberikan tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku hinggs terpaksa diberi tembakan tegas terukur.

Landi sendiri diringkus tim Elang Muara pimpinan Kanit Reskirim Polsek Cambai Aiptu Nendri SH di dusun Gunung Rajo Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat nomor BG 2256 CC yang merupakan milik korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH mengungkapkan penangkapan terhadap Sandi alias Landi bermula dari laporan Delyanti (32) warga Jalan Sungai Medang RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Saat kejadian korban dan temannya berboncengan motor beat hendak pulang dari kebun karet, lalu di simpang PGN Sungai Medang motor keduanya dicegat tiga orang menggunakan motor dan dua orang langsung menodongkan senjata api lalu mengambil motor serta handphone langsung kabur," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, dalam menjalankan aksinya Sandi bersama dua temannya yakni Sabri Jaya (31) warga desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yang saat ini telah menjalani hukuman di rutan Muaraenim dan pelaku lainnya inisial K (35) yang masih buron dan menjadi DPO polisi. 

"Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di kota Prabumulih, satu telah ditangkap di Polsek Gelumbang, satu kita dan satu masoh buron, mereka ini sudah DPO kita selama dua tahun," jelasnya.

Kapolsek Cambai menegaskan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena mencoba kabur ketika hendak dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya yang masih DPO. "Kita beri tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga kita lumpuhkan menggunakan timah panas," tegasnya.

Atas perbuatannya Sandi akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan dilakukan bersama-sama merampas motor korban. 

"Ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara dan untuk barang bukti motor beat korban berhasil kita amankan sementara senjata api belum berhasil kita amankan," bebernya.

Sementara itu, Sandi Miransa alias Landi mengaku perbuatan melakukan begal motor bersama temannya dan dirinya berperan sebagai joki atau membawa motor membonceng dua pelaku lainnya.

"Korban itu kami pepet kendaraan dan kami ancam menggunakan senpi, motor dan handphone kami ambil. Motor kami jual Rp 4 juta dan handphone dijual Rp 1 juta, saya dapat bagian Rp 1,5 juta dipakai untuk bangun kamar mandi di belakang rumah," ungkap Duda cerai itu seraya mengatakan korban keluarga polisi sehingga wajar ia kena tangkap.

Pria bekerja sehari-hari menyadap karet itu mengaku ia bersama dua temannya melakukan aksi kejahatan di kota Prabumulih sebanyak 3 kali. "Pertama pada 2019 saya bersama teman mencuri motor di depan rumah warga lalu motor dijual ke tanjung miring, lalu kedua pada Agustus 2019 menodong pedagang ikan yang pulang dari pasar," bebernya seraya mengatakan kenal dua tersangka lain saat di desa mantan istri.(FAP)



 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar