Pj Walikota Prabumulih Sampaikan PHL Terancam Tak Dapatkan THR


 

Prabumulih, Merdekasumsel.com -– Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Harian Lepas (PHL) yang juga berada di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dikabarkan bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.



Hal itu disampaikan oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Wawan Gunawan, ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.



Menurut penjelasan dari Pj Walikota Prabumulih, pembayaran THR akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. 



Hal ini berarti bahwa Pemkot Prabumulih akan mematuhi aturan tersebut dan tidak akan memberikan THR kepada pegawai harian lepas (PHL) alias honorer di lingkup Pemkot Prabumulih. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga turut merasa sedih karena ada yang tidak mendapatkan THR. Namun, kita tidak bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan," ungkap Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM.



Kabar ini tentu saja menimbulkan keluhan dari sejumlah PHL yang berharap mendapatkan THR seperti halnya ASN dan PPPK. Keluhan-keluhan tersebut ramai dilontarkan melalui media sosial, di mana beberapa PHL menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj Walikota Prabumulih.



Salah satu PHL menulis di akun media sosial @prabumulih_siruuu, "Min tolong kami PHL ini min keluh kesah kami min begawe betaon2 min madak i taon ini dk dpt thr, sedangke kmi ngarepke thr inilah untuk belanjo. Tolonglah kami yang msh dibawah ini pak elman yang terhormat selaku Pj Walikota, kami sangat sedih pak, SK kami sudah tegadai pak, anak kami menangis nak beli baju baru pak. pedih rasanya perasaan ini,"tulis akun tersebut.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar