Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Prabumulih

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih Bapak Joni Efendi, SH., M.Kn, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyelenggaraan Wakaf dan Zakat yang digelar Kementerian Agama Kota Prabumulih bertempat di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cambai.


Dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa melakukan pensertipilatan Tanah Wakaf merupakan upaya terbaik untuk mendapatkan Legalisasi terhadap bidang yang di wakafkan.


Sertifikat wakaf tanah adalah dokumen hukum yang menerangkan kepemilikan tanah wakaf dan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah proses pendaftaran. 



Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, mencegah sengketa, dan memastikan tanah tersebut digunakan sesuai tujuannya. Untuk memperolehnya, pemohon perlu mengajukan permohonan ke BPN dengan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf, bukti kepemilikan tanah, dan identitas diri. (Ril/FAP)





Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional. (BPN Prabumulih)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar