Assisten III Pemkot Prabumulih Tinjau Langsung Beberapa Titik Lokasi Banjir

Walikota Prabumulih melalui Asisten III bidang Pemerintahan Umum Setda Kota Prabumulih Drs. Amilton didampingi Kepala Dinas Kominfo Drs. Mulyadi Musa, M.Si meninjau langsung lokasi banjir. Senin 1/5/2023

Tokoh Pemuda Kritisi Pelaksanaan Festival Pacu Perahu di Tebo

Pelaksanaan Festival Pacu Perahu yang dilaksanakan di Danau Riak Tebakang, Desa Cermin Alam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada 26-27 April 2023 lalu, menyisakan banyak kritikan.

Lantik Puluhan Pejabat, Sekda : Pejabat Dilantik Harus Bisa Mengemban Amanah Sebaiknya

sebanyak 25 pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, khususnya eselon III dan eselon IV. Termasuk, lurah dan kasek dilantik ulang karena tidak hadir pada pelantikan sebelumnya.

Pj Wako Prabumulih Ikuti Apel Siaga Sekaligus Adakan Pasar Murah

 


IPrabumulih, Muarasumsel.com - Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kelurahan Majasari Kota Prabumulih, Senin (1/4/2024).


Apel ini diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini digelar dalam rangkan Hari Besar Keagamaan Nasional yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.


Apel siaga ini diikuti seluruh provinsi dan kabupaten /kota di Indonesia. Pemerintah Kota Prabumulih juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menggelar Pasar Murah sebagai bagian dari Gerakan Pangan Murah.


Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Kompol Hendri SH, perwakilan Kepala Bulog Lahat Asisten Manager Suppy Chain dan Pelayanan Publik Febri Akbar, Dandim Muara Enim diwakili Peltu Rendra Munandar, serta kepala OPD di jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.(*)

Share:

Hadiri Satu Hari Spesial Bersama Al Quran, Pj Wako Apresiasi Kegiatan Berdampak Positif

 


Prabumulih, Merdekasumsel.com — Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM hadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara 1 Hari Spesial bersama Al Quran di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sabtu (30/3/2024).



Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini sangat positif yang tentunya berdampak baik untuk masyarakat.



“Kita berharap dari kegiatan ini dapat menambahkan rasa cinta kepada Al Quran. Sesuai dengan tema kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Furqon Prabumulih ini Meraih Ketenteraman Hidup Bersama Al Quran,” terang Elman dalam sambutannya saat itu.



Dalam acara yang digelar di Gedung Kesenian Kota Prabumulih tersebut turut hadir juga Ketua STIE Al Furqon M Robi Kharudin ME, Wakil Direktur SDM Pertamina Djoko Maryanto SE MSI, serta Ketua Yayasan PP Al Furqon Ustad Roin Al Hadi M. Hum, Staf Ahli Walikota Mulyadi Karoman, S.Pd, MSi, Kadin Pendidikan, Kabag Kesra. Sementara tausyiah disampaikan Syekh Haji Sami Esleem Dari Palestina. (Ril/FAP)

Share:

Pastikan Tak Ada Monopoli dan Kecurangan BBM, Polres Muba Lakukan Sidak SPBU

 


Musi Banyuasin, merdekasumsel.com - Menindaklanjuti Intruksi Pemerintah Pusat, Satreskrim Pidsus Polres Musi Banyuasin melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muba khususnya wilayah kecamatan Sekayu, Sabtu (30/3/2024).


Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar masyarakat juga sekaligus calon pengedara pemudik tidak dirugikan saat mengisi BBM ketika mudik lebaran Idul Fitri mendatang.


"Kami melakukan pengecekan di Dua SPBU Sekayu mulai dari Nozzle mesin Jenis Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex, Dexlite, Bio Solar," ungkap Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Muba, AKP Bondan, SIK., SH.


Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan pengecekan Bunker penampungan khususnya jenis BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite.


"Selain itu kami juga mengambil beberapa sample semua Jenis BBM dan memastikan apakah ada monopoli atau dugaan minyak campuran seperti yang ditemukan beberapa waktu lalu," terangnya.


Sementara itu, mewakili pihak SPBU Sekayu Laut Moko menerangkan bahwa untuk semua BBM aman.


"Sekedar informasi mungkin dalam beberapa waktu ke depan, kami dapat kabar akan ada pengurangan pasokan untuk jenis BBM Pertalite dan Pertamax diperbanyak," pungkasnya singkat. (SMSI MUBA) 

Share:

Pj Walikota Prabumulih Sampaikan PHL Terancam Tak Dapatkan THR


 

Prabumulih, Merdekasumsel.com -– Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Harian Lepas (PHL) yang juga berada di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dikabarkan bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.



Hal itu disampaikan oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Wawan Gunawan, ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.



Menurut penjelasan dari Pj Walikota Prabumulih, pembayaran THR akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. 



Hal ini berarti bahwa Pemkot Prabumulih akan mematuhi aturan tersebut dan tidak akan memberikan THR kepada pegawai harian lepas (PHL) alias honorer di lingkup Pemkot Prabumulih. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga turut merasa sedih karena ada yang tidak mendapatkan THR. Namun, kita tidak bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan," ungkap Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM.



Kabar ini tentu saja menimbulkan keluhan dari sejumlah PHL yang berharap mendapatkan THR seperti halnya ASN dan PPPK. Keluhan-keluhan tersebut ramai dilontarkan melalui media sosial, di mana beberapa PHL menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj Walikota Prabumulih.



Salah satu PHL menulis di akun media sosial @prabumulih_siruuu, "Min tolong kami PHL ini min keluh kesah kami min begawe betaon2 min madak i taon ini dk dpt thr, sedangke kmi ngarepke thr inilah untuk belanjo. Tolonglah kami yang msh dibawah ini pak elman yang terhormat selaku Pj Walikota, kami sangat sedih pak, SK kami sudah tegadai pak, anak kami menangis nak beli baju baru pak. pedih rasanya perasaan ini,"tulis akun tersebut.(FAP)

Share:

Polres Muba Amankan Pelaku Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman

 


Musi Banyuasin, merdekasumsel.com - Pasca insiden kebakaran Penyulingan Minyak terjadi belum lama ini di kecamatan babat Toman, berhasil diamankan Polres Musi Banyuasin beserta barang bukti terkait.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran besar tersebut diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampung, sehingga menyambar 10 buah Baby Tank (tedmond 1.000 liter) berisi solar hasil penyulingan beserta puluhan drum kapasitas 200liter dan mesin pompa.


 

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan SIK., MH, menerangkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersangka Yopi Fridian (40) bin Asril (alm) warga desa Naras I kecamatan Pariaman Utara Kota pariaman, sumatera barat.


"Saat ini pelaku yang menyebabkan kebakaran terkait aktivitas Ilegal Refenary di KM II dusun VII Desa Toman kecamatan Babat Toman, Selasa lalu (26/3/2024), telah diamankan beserta barang bukti," ungkapnya pada awak media, Kamis (28/3/2024).


Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan atau setiap orang yang melakukan sebagaimana diatur dalam UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU No 2/2022 tentang Ciptaker.


"Pelaku dan barang bukti bekas kebakaran, 1 buah mesin sedot, 5 buah kerangka tedmond, 1 buah selang, 1 buah dirigen volume kapasitas 20 liter berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 04 / III / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, TANGGAL 27 MARET 2024," jelasnya.


Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah). (SMSI MUBA)

Share: