Pelaku Curi Mobil Puput Diringkus, Akui Sebelum Beraksi Makan Bakso & Keliling Prabumulih

Kapolres dan Kasat Reskrim ketika Press Rilis pelaku

Prabumulih, Merdekasumsel.com - Selain berhasil mengamankan mobil Datsun Go+ warna abu-abu milik korban Sella Triani Putri (30), tim gabungan Intel dan Reskrim Polres Prabumulih juga meringkus diduga pelaku yakni Rusli alias Ndut (46) beserta mobil Grand Livina yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian.

Warga Jalan Kasih Dewa Dusun I Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim itu diringkus polisi saat berada di kediaman pelaku, pada Selasa (28/5/2019) pukul 22.00.

Sedangkan teman Rusli inisial LB (43) warga Tebat Agung Kabupaten Muaraenim masih menjadi buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih.

Rusli kepada wartawan dihadapan polisi mengaku jika berangkat dari desa bersama LB menggunakan Grand Livina sekitar pukul 08.00 diduga hendak mencari mangsa ke kota Prabumulih.

"Saya kenal dengan LB karena satu daerah dan sama-sama pernah masuk penjara dia kasus maling," kata pria anak dua itu.

Rusli menuturkan, tiba di kota Prabumulih keduanya berkeliling dan masuk Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul dan mampir ke salah satu warung bakso di kawasan Mahkota Padat Karya.

"Kami keliling Prabumulih dan sempat makan bakso di jalan itu (Padat Karya-red), setelah selesai kami lanjut lagi dan tak jauh dari tempat bakso kami melihat korban. Lalu LB turun dari mobil dengan mengenakan headset, dia kemudian masuk mobil korban dan kabur, saya lalu mengikuti," tuturnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan (PK) pipa milik perusahaan plat merah di desanya tersebut.

Resedivis kasus pembunuhan dan pengeroyokan itu mengaku dirinya tidak tahu menahu jika LB mengajak untuk mencuri mobil dan ketika turun mobil ditanya mau kemana tidak mendengar karena mengenakan headset.

"Dia turun mobil pakai headset dan ketika saya tanya mau kemana tiba-tiba masuk mobil ibu itu lalu diteriaki maling, saya panik dan ikut kabur lalu setelah jauh saya meninggalkan mobil di hutan karena pecah ban dan takut dikejar massa," kilahnya.

Berita Terkait :

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman dan jajaran Satres Narkoba ketika menggelar press rilis mengatakan pihaknya baru berhasil meringkus tersangka atas nama Rusli dan mobil Grand Livina.

"Tersangka diamankan di kediamannya usai kabur meninggalkan mobil Grand Livina, resedivis ini terlihat profesional dsn ketika pulang ke rumah dia santai seolah-olah tidak ada kejadian," ujarnya.

Pengakuan tersangka kata Tito, jika keduanya sengaja hendak melakukan aksi kejahatan dengan berangkat dari desanya menggunakan mobil Grand Livina milik Rusli. Keduanya kemudian berkeliling kota Prabumulih diduga mencari target, lalu kedua pelaku sebelum melakukan aksi sempat makan bakso di kawasan Mahkota Padat Karya.

"Usai makan bakso hendak jalan lagi, dua pelaku melihat ada korban keluar dari mobil meninggalkan anaknya hendak membeli buah-buahan dan memarkirkan mobil dengan kondisi mesin masih hidup serta anak korban didalam mobil," jelasnya.

Pelaku inisial LB langsung keluar dan membawa mobil korban tanpa melihat lagi bagian kursi belakang mobil, sedangkan pelaku Rusli melihat LB langsung tancap gas membawa Grand Livina miliknya.

"Diduga melihat temannya atau melihat apakah dikejar atau tidak membuat LB menoleh ke belakang dan mendapati ada anak kecil di kursi belakang. Melihat itu pelaku menurunkan anak korban sekitar 500 meter dari TKP atau di patung kuda," katanya.

Ketika kabur, Rusli yang membawa mobil miliknya jenis Grand Livina lari ke arah pasar Prabumulih lalu ke daerah Tanjung Menang Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim, sedangkan pelaku LB yang membawa mobil korban lari ke arah Cambai Prabumulih lalu menuju daerah Tanjung Kurung Kabupaten Pali.

"Anggota mengejar Rusli mendapati mobil di hutan dan kemudian meringkus tersangka, lalu memburu pelaku LB namun buron dan baru berhasil menemukan mobil korban. Kita terus buru pelaku dan minta pelaku agar segera menyerahkan diri," tegasnya seraya menuturkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar