Bobol 4 Kos-kosan Prabumulih, Dua Resedivis Maling dan Narkoba Diciduk Polisi


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Team Buser Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH dan Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya berhasil meringkus 2 tersangka pencurian spesialis kos-kosan di wilayah kota Prabumulih.

Kedua pelaku yakni Sainul Yasino (31) warga Jalan Srikandi RT 05 Rw 05 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dan Rudi Alias Molet (43) warga Jalan Baru RT 02 RW 04 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dua resedivis kasus narkoba itu terakhir diringkus di kediamannya masing-masing, pada Kamis (27/06/2019) sekitar pukul 02.00.

Dua pelaku tercatat sudah empat kali membongkar rumah kos-kosan dan terakhir membongkar rumah kos di Jalan Muarpalen RT 02 RW 01 kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 23.00.

Penangkapan dua pelaku bermula adanya laporan dari Bembi Arseto (36) warga Jalan Pandawa RT 005 RW 003 Kelurahan Karang Raja III jika kost miliknya dibobol maling.

Mendapat laporan itu team buser melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku adalah Sainul Yasino. Petugas bergerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

Petugas yang melakukan pengembangan lalu jika Sainul Yusino melakukan aksi beraama Rudi Alias Molet. Polisi yang mendapati keberadaan pelaku baru pulang ke rumahnya pada Kamis (27/6/2019) sekitar jam 02.00 langsung melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku.

Baca Juga : 

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 boneka hello kitty, 1 tas warna pink dan 1 motor Suzuki Smas Nomor Polisi BG 8593 CA.

Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian rumah dan kos-kosan.

"Kami masuk memalui jendela dengan merusak terali jendela ruang tamu, lalu mengambil barang-barang korban berupa 1 TV LED merk Sharp 32 Inch plus briket, 2 Ambal, 1 DVD merk Toshiba, 1 speaker aktif, Bad cover warna orange, boneka besar, Gorden Jendela, Gorden Pintu, sepatu, sendal, pakaian dan lainnya," beber kedua resedivis kasus maling dan narkoba itu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

"Kedua pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan kami. Kedua pelaku merupakan resedivis kasus pencurian dan narkoba serta ada laporan membobol empat rumah kos, masih kami selidiki dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP," tegasnya.(FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar