Dalam Seminggu, Satres Narkoba Prabumulih Borgol Lima Pemakai dan Bandar Sabu


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih untuk memberantas narkoba di Prabumulih perlu diapresiasi.

Dalam seminggu Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus lima pelaku pemakai dan diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Lima pelaku diringkus antara lain Indro Mahmudin (21) warga jalan Alipatan RT 01 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Pria sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu diamankan ketika tengah transaksi 1 paket sabu di jalan Perwira Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 16.00.

Kedua petugas Satres Narkoba meringkus Frangky Winata (28) warga jalan Mayor Iskandar RT 06 RW 03 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Frangky Winata diringkus ketika melintas di jalan Pertiwi Gang Nangka 2 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 13.30. Dari tangan pelaku berhasil diamankan membawa satu paket narkotika jenis sabu.

Lalu Jefri (24) warga jalan Anak Paye Arimbi Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih. Pelaku diamankan ketika transaksi sabu di jalan Panukal Rt 5 Rw 4 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 14.35.

Bersama Jefri turut diamankan diduga bandar sabu bernama Febri dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyaj 8 paket yang disimpan di dalam kotak rokok.

Lalu terakhir atau kelima, Sat Narkoba Polres Prabumulih meringkus Subuh Hadi (38) warga Perumnas Gunung Ibul IV RT 03 RW 09 Kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih.

Subuh diringkus juga ketika tengah melakukan transaksi sabu di kawasan di jalan Mayor Iskandar Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.30.

Dari tangan Subuh berhasil diamankan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, 1 buah pirek kaca berat bruto 0,93 gram, 1 perangkat alat hisap sabu, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 Buah HP Nokia, 5 lembar plastik klip bening dan 1 buah korek gas.

Kelima pelaku berikut barang bukti lalu diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata SH membenarkan adanya penangkapan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya.

"Saat ini para pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar