Ferry Sebarkan Video Bugil Sang Kekasih Siswi SMA Prabumulih Karena Selingkuh


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Pelaku penyebaran video siswi SMA Negeri di Prabumulih yang heboh di lingkungan sekolah beberapa waktu lalu di kota Prabumulih berhasil ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih.

Pelaku yakni Feri Tri Juanda (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Terkait dengan penyebaran video siswi SMA Prabumulih, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yakni SA (33) warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Pelaku dengan sengaja telah menyebarluaskan foto dan video porno anaknya berinisial SA (16) melalui jaringan aplikasi WhatsApp (WA).

Feri ditangkap pada Selasa malam (17/09/2019) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang nongkrong di depan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca juga : http://www.merdekasumsel.com/2019/09/ternyata-siswi-sma-prabumulih-ini-rela.html?m=1

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku sengaja menyebarluaskan foto dan video porno korban yang tidak lain adalah kekasih pelaku.

"Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto dan video porno korban melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga foto dan video itu menyebar luas di masyarakat," ujar Kapolres Prabumulih saat menggelar press realease, Kamis (19/09/2019).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone jenis Xiaomi dan handphone milik korban jenis Oppo serta pakaian yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Menurut pengakuan feri, nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang telah memutuskan hubungan dengan tersangka. Karena tidak terima diputuskan, tersangka pun kemudian mengancam akan menyebarkan sejumlah foto dan video korban saat berhubungan badan dengannya.

"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,"pungkasnya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar