Home »
PRABUMULIH
,
REGIONAL
» Residivis Dua Kali Masuk Penjara, Pelaku Pembobol Homestay Kontingen Palembang Berhasil Ditangkap.
Residivis Dua Kali Masuk Penjara, Pelaku Pembobol Homestay Kontingen Palembang Berhasil Ditangkap.
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Polres Prabumulih melalui tim buser polres prabumulih berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pembobol Homestay Official kontingen dari kota Palembang yang mengikuti Porprov XII Sumsel 2019.
Pelaku yakni Jordy Pratama (18) warga jalan padat karya belakang Biliart Venus kelurahan Gunung ibul kecamatan Prabumulih Timur yang juga Residivis pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dan temannya yakni IM yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang membobol Homestay Official kontingen Palembang, Arsyad Rosidi (49) warga jalan RE Marta Dinata Kompleks PDAM kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni kota palembang.
Demi memperlancar aksinya, kedua pelaku melakukan pembobolan ketika para official kontingen palembang sedang tertidur lelap sekitar pukul 03.10 Wib, homestay yang berada di jalan batam Rt 07 Rw 03 Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan obeng, setelah berhasil membuka jendela Jordy pun membuka pintu samping yang bersebelahan dengan jendela. Setelah pintu terbuka Jordy masuk dan sang DPO menunggu diluar rumah dan berhasil mengambil 4 unit Handphone, 1 unit tas yang berisikan uang senilai 2 juta rupiah, cincin batu zambrut dan 1 unit jam tangan merk reimon well.
"Setelah adanya laporan dari korban, tak sampai tiga hari sudah berhasil kita tangkap pelaku atas nama Jordy di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim yang melarikan diri usai membobol homestay official palembang," kata Kapolres Prabumulih melalui Waka Polres Prabumulih Kompol Haris Batara ketika gelar Konfrensi Pers di Polres Prabumulih, kamis (28/11/2019)
Lebih lanjut, Haris mengatakan akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 363 KUHP ancaman Hukuman 7 tahun penjara. "Untuk tersangka satunya yang saat ini DPO akan kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan pembobolan berdua dengan teman dan melakukan aksinya tersebut atas dasar ajakan tersangka DPO tersebut.
"Aku diajak oleh kawan aku IM oleh dio ngomong didekat sinilah, jadi aku melok bae. Kalo duit yang aku dapat itu 900 ribu samo hp duo tapi lah aku jual sikok laku hargo sejuta," ungkapnya kepada awak media.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar