Ditangkap Petugas, Leo Mengaku Dijebak Oleh Temannya


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih berhasil menangkap seorang yang diduga kurir Narkotika jenis Sabu yakni Leo Renza (19) Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku.

Menurut informasi yang dihimpun, leo berhasil di tangkap di rumah bedeng Jalan Bima Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur dengan barang bukti berupa satu Unit mobil Avanza Silver, satu paket sabu dengan berat bruto 3.13 gram dan satu unit handphone.

Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH menjelaskan pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 19.45 Wib petugas Pemberantasan BNN Kota Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah bedeng yang terletak jalan Bima Kelurahan karang raja Kecamatan. Prabumulih Timur sedang terjadi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang dipastikan bukan warga karang raja.

Guna untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud dan tampak terlihat mobil avanza berwarna silver yang yang sedang terparkir di depan rumah bedeng yang masyarakat informasikan. Tanpa membuang waktu lama sekira pukul 21.00 Wib tim pemberantasan langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada didalam rumah bedeng tersebut.

"Dari hasil penangkapan terhadap tersangka bernama Leo berhasil didapati dalam sakunya satu paket sabu dengan berat bruto 3, 13 gram," kata Kepala BNNK Prabumulih AKBP Ridwan SH saat menggelar press release, selasa (17/3/2020).

Ridwan mengatakan, selain tersangka ada satu temannya yang sudah menghilang atau kabur dari TKP tersebut dan dari pemeriksaan memang Lucky ini bukan warga Prabumulih akan tetapi dari Desa Tebat Kecamatan Rambang Dangku kabupaten Muara enim.

"Tersangka berikut barang bukti telah berhasil kita sita dan atas perbuatannya Loe dikenakan Pasal 112 ayat 1 JO 127 KUHP dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," jelasnya.

Sementara itu, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel di kota Prabumulih mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama kurang lebih satu tahun ini dan mengaku jika dirinya dijebak oleh temannya.

"Kalo jual sabu baru kali ini pak, dan diberi upah uang sebesar Rp 200 ribu. Lalu Pada saat malam itu saya diajak teman saya ke perumahan yang ada di prabumulih, lalu saya ditinggalkan sendiri dengan alasan dia mau keluar sebentar nemuin pacarnya, tetapi pas begitu teman saya pergi tiba-tiba ada penggerebekan dan saya yang kena tangkap," ungkapnya kepada awak media.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar