Takut Langgar Hukum Kelola Dana Desa, 12 Kades Prabumulih Datang Ke Kejaksaan


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Sebanyak 12 Perangkat Desa yang ada di Prabumulih mendatangi Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, hal tersebut dalam rangka Audiensi Kepala Desa Se- Kota Prabumulih, selasa (03/3/2020).

Menurut hasil pantauan Merdekasumsel.com, yang hadir dalam kegiatan audiensi tersebut sebanyak 11 Kades dan Satu di wakilkan dengan Sekertaris Desa dengan alasan kepala desanya tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.

Dengan melakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, seluruh kepala desa mengatakan terkait tentang tugas dan pengelolaan dana desa yang diketahui hampir semua perangkat desa tersebut baru saja menjabat sebagai kepala desa.

"Kunjungan kami ini dalam rangka audiensi dengan Kejari, selain silaturahmi kami juga ingin mengetahui aturan-aturan terhadap dana desa serta menjaga desa yang kami pimpin apalagi kami ini banyak yg baru menjabat jadi masih banyak yg belum tahu," ujar Kades Tanjung Menang Asmedi SH ketika dibincangi usai melakukan audiensi di kejari Prabumulih.

Senada dengan yang dikatakan, Kades Kemang Tanduk Adi Darminto menuturkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka pengelolaan dana desa.

"Kunjungan audiensi kami tadi di terima baik oleh kepala kejari nya. Dan kunjungan kami ini terkait pengelolaan dana desa tidak ada unsur lain kami juga ingin memperluas wawasan dan menambah pengetahuan tentang mengelola dana desa yang benar biar tidak terjebak hukum dan masalah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH MH mengatakan kunjungan para kepala desa hanya melakukan audiensi terkait dengan pengelolaan dana desa yang sudah di tentukan oleh Peraturan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT).

"Tadi sudah saya sampaikan pada saat audiensi bahwa ada aturan main yang harus di patuhi sesuai dengan Permendes terbaru karena setiap tahunnya bisa berubah" terangnya seraya mengatakan Kepala Desa harus bersinergi dengan Badan Penyelenggara Desa (BPD).

Lebih lanjut Topik mengatakan, kebijakan sementara Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 bahwa semua pelaporan pengaduan meski berkordinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu.

"Jadi setiap pelaporan pengaduan terkait dana desa pasti kita akan dorong penyelesaian melalui mekanisme itu terlebih dahulu, jadi untuk pencegahan dana desa nanti akan kita adakan konsultasi dan koordinasi dengan melakukan kegiatan pertemuan rutin atau kita turun lapangan, semua itu sudah kesepahaman namun belum tertulis," jelasnya.(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar