Kakak-Adik Habisi Saudara Kandung Lalu Kubur Jenazahnya Di Semak



OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Perkelahian tiga saudara kandung berujung pembunuhan sadis dan menguburnya disemak-semak di Talang Pematang Kaleng Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan

Korban pembunuhan yakni Ilsan (31), sedangkan dua pelaku yang merupakan saudara kandung yakni dari Tarmidi (33) dan Irsan (26).

Kedua pelaku menghabisi saudaranya saat hendak membawa Ilsan ke desa untuk berobat lantaran keterbelakangan mental dan penyakit yang di idapnya kerap kambuh.

Peristiwa itu terjadi di pondok Talang Pematang Kaleng Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (3/5/2020) sekitar pukul 11.00.

Tidak hanya memukul dan membacok korban, dua saudara kandung itu bahkan mengubur saudaranya di semak-semak kebun kopi.

Saat membawa korban hendak berobat, ditengah perjalanan ketiganya terlibat perkelahian antara korban dan kedua saudara kandungnya itu.

Tiba-tiba korban Ilsan mencekik salah seorang saudaranya Tarmidi sembari memegang sebilah pisau, adik korban Irsan yang melihat kakaknya terancam memukul dengan sebuah kayu batang kopi yang ada disekitaran lokasi ke kepala Islan.

Korban tersungkur akibat dipukul dengan batang kopi, lalu korban yang memiliki sajam kembali menyerang dengan senjata tajam.

Namun Tarmidi yang nyawanya terancam berhasil merebut pisau dari tangan Ilsan dan spontan menghunuskan pisau itu ke tubuh korban hingga tewas di TKP.

Panik mengetahui saudaranya yakni Ilsan yang sudah telah tidak bernyawa, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban disekitaran kebun kopi yang tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK MH membenarkan berdasarkan keterangan keluarga korban memiliki keterbelakangan mental

"Kedua tersangka niat awalnya tidak berniat membunuh, karena almarhum IS (31) ada keterbelakangan mental,"ujar Kurniawi, Jumat (5/6/2020).

Ditambahkan Kurniawi, kedua tersangka sebelumnya berniat ingin mengantar korban untuk melakukan pengobatan setelah dilaporkan orangtuanya kerap mengganggu dan kambuh namun berakhir dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

"Karena takut ketahuan terus digali kubur korban ditanam,"ungkap Kurniawi.

Kedua tersangka TR dan IR diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh sat reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara (PAN)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar