Janjikan Akan Jadi PNS, Pelaku Minta Korban Setor Uang Hingga Ratusan Juta


Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Sopian (59) warga jalan samosir kelurahan gunung Ibul barat kecamatan prabumulih timur akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih di sebuah apartemen di Cibubur Jakarta Timur pada sabtu (11/7/2020) lalu.

Menurut informasi yang didapat, Sopian ditangkap adanya laporan jika dirinya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa masuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah buku rekening bank, satu buah ATM dan selembar kertas keputusan BKN tentang ketetapan calon PNS.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah buku rekening bank, satu buah ATM dan selembar kertas keputusan BKN tentang ketetapan calon PNS.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan kasus tersebut bermula setelah korban Ali Sofyan (50) warga Desa Kemang, Lembak melaporkan penipuan tersebut pada 21 April 2020 lalu.

Pada awalnya sekira awal Juli 2018 silam, pelaku menawarkan kepada korban untuk mengajak anak korban masuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang meyakinkan korban jika pelaku memiliki kenalan yang bekerja sebagai ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta Pusat, dan bisa memasukkan seseorang menjadi ASN.

"Setelah berhasil meyakinkan korbannya itu, pelaku kemudian meminta uang lebih kurang Rp 200 jutaan lebih yang diakuinya sebagai uang administrasi syarat masuk ASN. Bahkan untuk lebih meyakinkan korban lagi, apabila anak korban tidak gagal, maka pelaku juga bersedia mengembalikan hingga tiga kali lipat nilai uang korban tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH ketika menggelar Pres Release, selasa (14/7/2020).

AKP Rahman menjelaskan, hingga pada tanggal 6 Desember 2018 pelaku meminta korban agar mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta terlebih dulu sebagai panjar tanda jadi. Setelah itu, tanggal 21 Desember 2018 korban mengirimkan uang sebesar Rp 111 juta serta uang sebesar Rp 100 juta dikirim korban pada tangga 26 Desember 2018.

"Dan semua uang dengan total Rp 261 juta rupiah tersebut dikirim korban ke rekening milik pelaku. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,"

"Kami juga kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Prabumulih agar lebih berhati-hati lagi, jangan mudah percaya dengan modus yang mengatakan akan membantu meluluskan sebagai PNS dengan memberikan sejumlah uang yang cukup besar, " tegasnya seraya mengatakan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ini agar cepat melapor untuk segera diproses.

Sementara itu, Sopian (59) mengaku jika dirinya benar mengenal seorang pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Tak hanya itu, dirinya mengaku jika anaknya juga akan dilukiskan sebagai PNS.

"Saya kenal dengan FI pegawai di BKN itu, dan dia juga yang menjanjikan bahwa anak saya akan lulus sebagai PNS," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa jika penempatan korban yang akan dinyatakan lulus PNS akan di tempatkan sesuai dengan kota/kabupaten yang tertera di KTP masing-masing. "Untuk penempatan itu sesuai dengan alamat di KTP, untuk bagiannya saya tidak tahu. Untuk golongannya sesuai tamatannya ada SMA hingga Sarjana," ujarnya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar