Kadin PMD Prabumulih Harap Kepala Desa Dapat Meminimalisir Penyimpangan Maupun Kecurangan Terhadap Dana Desa


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama tim Inspektorat Pemkot Prabumulih mengadakan kegiatan Sarasehan Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Masalah Dana Desa Tahun 2020 Kota Prabumulih di Rumah Makan Keyla Steak, Kamis (17/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut akan diselenggarakan selama dua hari yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa kota Prabumulih dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Tim Inspektorat, dan Polres Prabumulih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Prabumulih, A Fauzan mengatakan, pihaknya mengadakan kegiatan untuk menghilangkan atau meminimalisir penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

"Dengan adanya kegiatan ini kita berharap agar dapat menghilangkan dan meminimalisir misal adanya penyimpangan ataupun kecurangan," kata Kepala Dinas PMD kepada wartawan.

Fauzan menjelaskan, Kepala desa yang diketahui dalam pelaksanaannya didampingi oleh pendamping desa dan juga tenaga ahli yang artinya tenaga ahli itu terdapat beberapa bidang yakni tenaga ahli untuk infrastruktur dan juga tenaga ahli untuk pemberdayaan.

"Di minggu ini kami sudah dua kali rapat tentang percepatan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa ini, jadi memang di awal tahun atau di awal pencairan dana desa tahap pertama ini Kades dia harus merubah rencana kegiatan yang sudah di musyawarahkan atau yang sudah dicanangkan oleh kades di ujung tahun 2019 atau di awal tahun 2020 karena kita sesuai dengan edaran Mendagri, BNK dan juga aturan dari Permen-Des bahwa ada perubahan prioritas penggunaan dana desa jadi di sana ada untuk penanganan Covid 19 ada untuk PKPD, Dana Desa dan juga yang terakhir untuk masker yang mana sumber dananya sama dari dana desa jadi mereka ini harus mengalihkan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga : http://www.merdekasumsel.com/2020/09/walikota-prabumulih-jangan-sampai.html

Lebih lanjut, Fauzan menuturkan jika saat ini seluruh Desa masih dalam tahapan pencairan dana desa tahap kedua total 40 persen dengan pencairan dibagi dalam tiga termin, pertama 15 persen, termin kedua 15 persen dan termin ketiga 10 persen

"Sudah masuk ke tahap kedua ini tahap kedua ini 40 persen tapi dibagi dalam tiga termin ada yang 15 persen dan juga 10 persen, ini kita sudah masuk di termin pertama dan juga termin kedua,"

"Baru ada satu Desa yakni Sinar Rambang itu yang sudah masuk ke termin ketiga yang 10 persen dan lainnya baru mau masuk ke termin kedua dan ada 5 desa yang sudah di termin kedua dan ada 6 Desa di termin pertama yang lanjut ke termin kedua. Salah-satu kendala lamanya pencairan Dana Desa ini, Kades harus merubah APBDes untuk menganggarkan penanggulangan Covid-19," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemkot Prabumulih Soesatyo Wijatmo SP menyampaikan dalam waktu dekat pada bulan Oktober 2020 mendatang bakal turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) di seluruh Desa yang ada di kota Prabumulih.

"Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan ke desa sekitar bulan Oktober 2020 ini, karena ada tindak lanjut dari rencana aksi KPK harus melakukanm pemeriksaan dana desa," tuturnya.

Soesatyo menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan setelah pencairan dana desa (DD) tahap 2 selesai dan pihaknya berharap kepada para kades agar segera melakukan perbaikan jika ada temuan administrasi. "Dalam kegiatan ini kami juga memberikan materi supaya para Kades bisa menyusun anggaran dengan baik dan benar," Pungkasnya. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar