OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yakni Fahru Rozi (30) diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Warga Pasar Lama Ulu Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan ini diringkus petugas karena kedapatan membawa dua bungkus paket sabu seberat 1,43 gram.
Pelaku diduga pengedar sabu itu diamankan petugas ketika berada di sebuah kontrakan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengungkapkan diringkusnya oknum ASN itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Dalam laporan itu disebutkan jika di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus pelaku berikut barang bukti.
"Seorang PNS inisial FR diamankan petugas diduga menjadi pengedar sabu, turut diamankan barang bukti sabu seberat 1,43 gram," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Disampaikan Iptu Beni, saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua bungkus paket sabu yang disimpan didalam sebuah kantong celana yang dikenakan oleh tersangka
"Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor yang dikendarai tersangka, celana panjang, sebuah handphone dan tas," jelasnya. (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar