OKU Selatan, Merdekasumsel.com -- Mengaku kesal dan cemburu kepada istrinya seorang ayah di OKU Selatan tega perkosa anaknya yang masih berusia 8 tahun.
Mirisnya Gadis berusia 8 tahun dipaksa berhubungan badan sejak 2019 lalu dan telah Empat kali diperkosa ayah kandungnya.
Tersangka yakni Hasrin Sarnawi (27) yang merupakan ayah kandung SA (korban)gadis berusia 8 tahun dari kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan.
Kebejatan Hasrin terbongkar, pasca tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis sang bocah saat sedang dipaksa berhubungan badan.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Selanjutnya warga yang merupakan paman korban memberi tahu ibu (korban/istri pelaku) untuk melapor ke kepala desa setempat dan melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka Hasrin Sarnawi atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Media, Selasa (27/10/2020).
Atas perbuatannya yang melalukan pencabulan antara ayah dan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak ia mengatakan melakukan pencabulan terhadap putrinya telah 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan. (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar