KPU PALI Musnahkan Ratusan Surat Suara Untuk Pilkada 2020 Yang Rusak

 


PALI, MERDEKASUMSEL.COM -- Setelah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2020 di Bumi Serepat Serasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menemukan sebanyak 4.147 lembar surat suara yang alami kerusakan.

Untuk hindari penyalahgunaan terhadap surat suara rusak, KPU PALI melakukan pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (26/11) di halaman gudang logistik KPU di jalan Merdeka KM 9 Kelurahan Handayani Mulya. 

Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar disaksikan ketua Bawaslu PALI Heru Muharam, WakaPolres PALI juga perwakilan Kejari PALI. 

Dikatakan Sunario SE, ketua KPU PALI bahwa surat suara yang rusak sudah disampaikan ke pihak percetakan, dan pihak percetakan akan menerbitkan ulang surat suara sesuai jumlah surat suara yang rusak. 

“Surat suara pengganti yang rusak akan kita jemput dan direncanakan pada hari Minggu tanggal 30 November 2020 sudah sampai ke PALI. Pengambilan surat suara di percetakan akan dikawal Bawaslu PALI,” tukasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal penjemputan surat suara pengganti ke pihak percetakan.

“Surat suara yang rusak cukup banyak, dan kita akan kawal langsung agar surat suara pengganti benar-benar sesuai dengan standar. Ada beberapa kategori rusak, diantaranya gambar pecah-pecah dan ada yang kabur bahkan nyaris tidak ada gambarnya, "

"Kami akan lihat langsung pencetakan, pemotongan kertas sampai ke pengepakan agar surat suara tidak ada lagi yang rusak karena waktu pemilihan sudah dekat,” katanya. (Dep) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar